Hukum

Pengedar Sabu di Musi Rawas Panik, Bakar Barang Bukti Saat Digerebek Polisi

Pengedar Sabu di Musi Rawas Panik, Bakar Barang Bukti Saat Digerebek Polisi
Pengedar Sabu di Musi Rawas Panik, Bakar Barang Bukti Saat Digerebek Polisi

Musi Rawas,Nusaly.com – Aksi nekat dilakukan Untung Piratno (29), seorang pengedar sabu di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas, Sumatera Selatan. Saat digerebek polisi di rumahnya pada Kamis (20/6/2024) pukul 05.00 WIB, Untung panik dan membakar barang bukti di tungku bakar.

“Pada saat anggota mau masuk ke dalam rumah, pelaku langsung membakar barang bukti (sabu) tersebut. Untungnya masih sempat dipadamkan oleh anggota,” ungkap AKP M Romi, Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, pada Selasa (25/6/2024).

Barang Bukti yang Terbakar dan Selamat

Meski sebagian besar sabu berhasil dibakar, polisi tetap berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kantong plastik warna hitam yang sudah terbakar berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 16,48 gram. Selain itu, satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat bruto 0,16 gram juga berhasil diselamatkan.

“Pelaku merupakan pengedar. Paket narkoba yang dibakar pelaku ada 40 paket dan kondisi barang tersebut sudah menjadi gumpalan karena dibakarnya. Yang tidak terbakar ada satu paket seberat bruto 0,16 gram,” jelas Romi.

Asal-usul Sabu dan Modus Operandi

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Untung membeli sabu tersebut di Lubuklinggau. Ia mengaku telah melakukan pembelian sebanyak tiga kali dengan metode transaksi yang cukup unik.

“Barang tersebut tidak diantar langsung ke rumahnya. Pelaku ketemuan di Simpang Tapa, Muara Kelingi, saat membeli barang itu dan akan disebarke arah sana juga,” terang Romi.

Tantangan Penyelidikan dan Ancaman Hukuman

Polisi sempat mengalami kesulitan dalam mengembangkan kasus ini karena Untung telah membuang ponselnya.

Namun, berkat barang bukti yang berhasil diamankan, Untung tetap dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti Untung adalah minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 800 juta.

Saat ini, Untung telah ditahan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya peredaran narkoba yang masih marak terjadi di masyarakat. Upaya pemberantasan narkoba membutuhkan kerjasama dari semua pihak, termasuk masyarakat, untuk melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

Hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah mereka kembali melakukan tindak pidana serupa. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version