Hukum

Polda Sumsel Musnahkan 4,55 Kg Sabu dan 23.573 Butir Ekstasi, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Narkoba

Komitmen kuat Ditresnarkoba Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkoba ditegaskan melalui pemusnahan barang bukti hasil tangkapan periode Mei-Juni 2025 dari 19 tersangka di berbagai wilayah.

Polda Sumsel Musnahkan 4,55 Kg Sabu dan 23.573 Butir Ekstasi, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Narkoba
Polda Sumsel Musnahkan 4,55 Kg Sabu dan 23.573 Butir Ekstasi, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Narkoba. Foto: Dok. Istimewa
Intinya ...
Toggle

PALEMBANG, NUSALY – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel terus menunjukkan taringnya dalam memerangi peredaran barang haram narkotika di Bumi Sriwijaya. Sebagai bentuk komitmen nyata untuk memutus mata rantai peredaran, Polda Sumsel melakukan pemusnahan besar-besaran barang bukti narkoba di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel, Selasa (15/7/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 4,55 kilogram sabu dan 23.573 butir pil ekstasi. Narkoba ini merupakan hasil ungkap kasus periode Mei hingga Juni 2025 dari 19 orang tersangka, yang terbagi dalam 10 laporan polisi dari berbagai wilayah di Sumsel, termasuk Palembang, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, Muara Enim, dan OKU Timur.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana, didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH yang diwakili P.S Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan, menegaskan kembali komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran narkoba tanpa pandang bulu.

“Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diperangi secara bersama. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Sumatera Selatan,” ujar Kombes Pol Yulian Perdana.

Menurut Yulian, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang telah berhasil diamankan. Dengan dimusnahkannya 4,55 kg sabu dan 23.573 butir ekstasi tersebut, diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 95.182 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. “Ada sedikit yang disisihkan untuk di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,” tambahnya.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkoba. (emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version