MUARA ENIM, NUSALY.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kali ini, keberhasilan diraih dengan mengungkap praktik ilegal tersebut di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Dusun I RT.11, Desa Karang Endah Utara, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Penggerebekan yang dilakukan pada Senin (17/3/2025) lalu ini dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Muara Enim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yogie Sugama Hasyim, bersama dengan Kepala Unit (Kanit) Pidana Khusus (Pidsus), Inspektur Polisi Dua (Ipda) Zakwan Rifqi. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria bernama Indra Jaya (33), yang diketahui merupakan warga Deli Serdang, Sumatera Utara.
Ratusan Liter BBM Bersubsidi dan Peralatan Ilegal Disita
Saat melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Barang bukti utama yang ditemukan adalah sekitar 500 liter BBM bersubsidi yang disimpan di dalam tiga buah drum berukuran 210 liter.
Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah drum dan jerigen kosong dengan berbagai ukuran, serta peralatan lain yang diduga kuat digunakan untuk mendukung kegiatan ilegal tersebut. Peralatan ini kemungkinan digunakan untuk memindahkan, menyimpan, atau bahkan mendistribusikan BBM bersubsidi secara tidak sah.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kepala Polres Muara Enim, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jhoni Eka Putra, melalui Kepala Satreskrim Polres Muara Enim, AKP Yogie Sugama Hasyim, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan cepat dan sigap oleh tim Satreskrim Polres Muara Enim hingga akhirnya berhasil dilakukan penggerebekan dan penangkapan tersangka.
“Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Yogie Sugama Hasyim.
Polres Muara Enim Akan Tindak Tegas Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
AKP Yogie Sugama Hasyim menegaskan bahwa Polres Muara Enim akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ia menyatakan bahwa praktik ilegal semacam ini sangat merugikan negara dan masyarakat secara luas, karena dapat mengganggu ketersediaan BBM bersubsidi bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tindakan ini merugikan negara dan masyarakat,” tegas AKP Yogie Sugama Hasyim.
Tersangka Terancam Hukuman Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka Indra Jaya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (MIGAS) sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 480 KUHP.
Pasal 55 UU Migas mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Sementara itu, Pasal 55 KUHP mengatur tentang turut serta melakukan tindak pidana, dan Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan atau menerima barang hasil kejahatan. Dengan jeratan pasal berlapis ini, tersangka Indra Jaya terancam hukuman pidana yang cukup berat.
Dampak Negatif Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan masalah serius yang memiliki dampak negatif yang luas bagi berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara. Beberapa dampak negatif dari praktik ilegal ini antara lain:
- Kerugian Negara: BBM bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan sektor-sektor tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika BBM ini diselewengkan dan diperjualbelikan secara ilegal, maka negara akan mengalami kerugian karena subsidi yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat justru dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
- Ketersediaan BBM Terganggu: Praktik penimbunan dan penjualan ilegal BBM bersubsidi dapat menyebabkan kelangkaan BBM di tingkat konsumen, terutama bagi masyarakat kecil dan menengah yang sangat bergantung pada subsidi pemerintah. Hal ini dapat mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.
- Harga BBM Meningkat: Jika pasokan BBM bersubsidi di pasaran berkurang akibat praktik penimbunan dan penjualan ilegal, maka harga BBM di tingkat pengecer tidak resmi dapat melonjak tinggi, memberatkan masyarakat yang membutuhkan.
- Persaingan Tidak Sehat: Para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi seringkali menjual BBM tersebut dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi, namun lebih rendah dari harga non-subsidi. Hal ini menciptakan persaingan yang tidak sehat dengan para penyalur BBM resmi yang harus menjual sesuai dengan ketentuan pemerintah.
- Potensi Tindak Pidana Lain: Kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi seringkali melibatkan tindak pidana lain seperti pemalsuan dokumen, penipuan, dan bahkan tindak kekerasan.
Upaya Berkelanjutan Polres Muara Enim dalam Memberantas Kejahatan
Keberhasilan Polres Muara Enim dalam mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam memberantas berbagai jenis kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara. Polres Muara Enim berkomitmen untuk terus meningkatkan kegiatan patroli, pengawasan, dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat juga diimbau untuk turut berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian dengan memberikan informasi sekecil apapun terkait adanya dugaan praktik ilegal di sekitar lingkungan mereka. Kerjasama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Dengan adanya penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti, Polres Muara Enim akan segera melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di balik praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi ini. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Ancaman hukuman yang berat telah menanti para pelaku yang terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah orang lain untuk melakukan tindakan serupa.
Pentingnya Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi
Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi, mulai dari tingkat penyalur hingga konsumen akhir. Pemerintah dan pihak-pihak terkait perlu bekerja sama untuk memperkuat sistem pengawasan agar tidak ada lagi celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik ilegal.
Penggunaan teknologi dalam sistem distribusi dan pengawasan BBM bersubsidi juga dapat menjadi solusi untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta meminimalisir potensi terjadinya penyalahgunaan.
Masyarakat Diharapkan Lebih Peduli
Selain peran aktif dari pihak kepolisian dan pemerintah, kesadaran dan kepedulian masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat diharapkan untuk tidak membeli BBM bersubsidi dari sumber-sumber yang tidak resmi dan segera melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya indikasi praktik ilegal di sekitar mereka.
Dengan adanya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diminimalisir dan sumber daya yang disubsidi oleh negara dapat benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. (tia)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.