Ogan Komering Ilir, Nusaly.com – Polres Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat yang berencana menggelar acara hajatan: tinggalkan musik remix! Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH SIk, menegaskan bahwa penggunaan musik remix dalam acara-acara seperti ini dilarang keras.
Bukan Sekadar Imbauan, Ada Dukungan Penuh Pemkab OKI
Bukan sekadar imbauan, larangan ini telah resmi didukung oleh Pemerintah Kabupaten OKI. Pj Bupati OKI bahkan telah menandatangani surat edaran yang melarang penggunaan musik remix demi terciptanya lingkungan yang lebih kondusif bagi masyarakat.
“Kami tidak main-main dengan larangan ini. Musik remix sering kali menjadi sumber gangguan ketertiban, terutama dalam acara hiburan orgen tunggal,” tegas Hendrawan.
Musik Remix: Pintu Masuk Narkoba, Miras, dan Perilaku Negatif
Lebih dari sekadar gangguan suara, Hendrawan menjelaskan bahwa musik remix kerap kali menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan narkoba dan minuman keras (miras). Tidak hanya itu, musik remix juga dapat memicu berbagai perilaku negatif lainnya seperti perjudian, tindakan asusila, bahkan kekerasan yang berujung pada kematian.
“Kami meminta seluruh Kepala Desa untuk proaktif dalam menertibkan dan mencegah penggunaan musik remix di wilayah masing-masing,” imbau Hendrawan.
Surat Edaran Resmi: Larangan Musik Remix di Balai Desa
Polres OKI dan Pemkab OKI tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga telah menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh Camat di Kabupaten OKI. Surat edaran bernomor 509/D.PMD/III.1/2024 ini mengatur secara rinci larangan penggunaan musik remix pada acara hajatan, khususnya yang diadakan di Balai Desa.
Sanksi Tegas Menanti: Pembubaran Acara Hingga Pidana
Bagi yang nekat melanggar, siap-siap menerima sanksi tegas. Acara hajatan yang kedapatan menggunakan musik remix dapat langsung dibubarkan. Tidak hanya itu, penyelenggara acara juga dapat dijerat dengan Pasal 510 ayat (1) KUHP yang mengancam dengan pidana denda.
Tragedi Rizki: Pelajaran Berharga dari Desa Sungai Ketupak
Larangan ini diperkuat dengan kasus tragis yang menimpa Rizki (17) di Desa Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI. Rizki tewas dalam sebuah acara hajatan yang menggunakan musik remix pada 15 Mei 2024. Kejadian ini berujung pada proses hukum yang panjang.
Tuan rumah hajatan, Nedi Suwiran alias Yan, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Kayuagung dalam persidangan tindak pidana ringan (Tipiring) pada 22 Mei 2024. Hakim tunggal Annisa SH menjatuhkan denda sebesar Rp5 juta kepada Nedi atau hukuman penjara selama 4 bulan jika denda tidak dibayar.
Proses Hukum: Tanpa Izin, Hajatan Berujung Petaka
Dalam persidangan terungkap bahwa Nedi menggelar acara hajatan dengan menampilkan orgen tunggal dan musik remix tanpa mengantongi izin keramaian dari pihak kepolisian. Barang bukti berupa banner dan undangan acara pun disita dan dimusnahkan.
Polres OKI dan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat. Larangan penggunaan musik remix dalam acara hajatan merupakan langkah konkret untuk mencegah dampak negatif yang dapat timbul. Tragedi Rizki menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya mematuhi aturan dan menjaga ketertiban bersama.
Jadi, bagi Anda yang berencana menggelar acara hajatan di OKI, ingatlah bahwa musik remix bukan pilihan yang tepat. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman dengan menghindari penggunaan musik remix. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.