Hukum

Saksi Sebut Pencairan Rp400 Juta untuk Mantan Ketua DPRD Sumsel, Pengacara Terdakwa Pokir Banyuasin: Itu Hanya Asumsi, Tak Sah Jadi Bukti!

Nama Mantan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati Mencuat dalam Sidang Korupsi Pokir Banyuasin, Namun Kuasa Hukum Terdakwa Ari Martha Redo Bantah Tegas Kesaksian Karyawan Bank: Saksi Akui Tak Lihat Langsung, Hanya Berdasar Dugaan.

Saksi Sebut Pencairan Rp400 Juta untuk Mantan Ketua DPRD Sumsel, Pengacara Terdakwa Pokir Banyuasin: Itu Hanya Asumsi, Tak Sah Jadi Bukti!
Saksi Sebut Pencairan Rp400 Juta untuk Mantan Ketua DPRD Sumsel, Pengacara Terdakwa Pokir Banyuasin: Itu Hanya Asumsi, Tak Sah Jadi Bukti! Foto: Dok. Istimewa

PALEMBANG, NUSALY – Ruang sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali memanas dengan mencuatnya nama besar dalam kasus dugaan korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) pada Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Kali ini, nama mantan Ketua DPRD Provinsi Sumsel, RA Anita Noeringhati, disebut-sebut terkait pencairan dana Rp400 juta. Namun, klaim tersebut langsung dibantah keras oleh tim penasihat hukum terdakwa Ari Martha Redo.

Heribertus Hartoyo, S.H., M.H., selaku tim penasihat hukum Ari Martha Redo, menegaskan bahwa pernyataan saksi Erwan Hadi dalam persidangan pada Rabu (25/6) hanyalah asumsi belaka dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Jelas itu disebutkan asumsi saksi belaka, yang berarti keterangan saksi tersebut meragukan, terutama terkait komunikasi dengan klien saya,” tegas Heribertus saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6).

Menurut Heribertus, keterangan saksi yang hanya berdasarkan asumsi tidak dapat menjadi alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Terlebih, saat di ruang sidang, saksi Erwan sendiri mengakui tidak melihat secara langsung transaksi penyerahan uang Rp400 juta yang disebut-sebut untuk “Ibu” tersebut.

“Kami tegaskan kembali bahwa pernyataan saksi tersebut tidak berdasar, apalagi setelah ditanyakan secara langsung dalam sidang, saksi menjawab tidak pernah menyaksikan penyerahan uang tersebut,” imbuhnya.

Kronologi Kesaksian dan Bantahan dalam Persidangan

Nama mantan Ketua DPRD Sumsel RA Anita Noeringhati kembali menjadi perbincangan di ruang sidang Tipikor Palembang saat pemeriksaan saksi Erwan Hadi. Erwan, yang diketahui merupakan karyawan bank sekaligus kerabat dari terdakwa Ari Martha Redo, bersaksi bahwa ia sempat diminta Ari untuk mengecek rekening secara mendadak pada tahun 2024.

“Pada tahun 2024, Ari sempat menghubungi saya dalam keadaan tergesa-gesa dan meminta saya mengecek rekening pribadinya. Saya jawab bahwa tidak bisa sembarangan melakukan pengecekan,” ungkap Erwan di hadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, Erwan mengaku sempat menanyakan kepada Ari perihal dana Rp400 juta yang ditarik dari rekeningnya. Menurut Erwan, Ari sempat menyebut secara samar bahwa uang tersebut untuk “Ibu”. Dari sanalah, Erwan mengasumsikan bahwa yang dimaksud Ari adalah Anita Noeringhati, karena posisinya saat itu sebagai atasan Ari.

Namun, pernyataan ini segera dibantah keras oleh Ari Martha Redo dalam persidangan. Terdakwa menegaskan bahwa saksi kemungkinan salah dengar karena situasi saat itu cukup berisik, dan tidak ada komunikasi seperti yang disampaikan.

Pembuktian Hukum Versus Opini Pribadi

Heribertus Hartoyo sangat menyayangkan munculnya pernyataan-pernyataan yang hanya berdasarkan dugaan atau asumsi dalam sidang perkara korupsi yang serius seperti ini. Ia meminta semua pihak untuk tetap berpegang pada prinsip pembuktian hukum, bukan pada opini atau persepsi pribadi.

“Kita harus bedakan antara fakta hukum dan opini pribadi. Tidak bisa seseorang diseret dalam perkara hukum hanya karena seseorang mengira-ngira atau merasa demikian,” tutup Heribertus, menegaskan pentingnya objektivitas dan dasar hukum yang kuat dalam persidangan.

Kasus dugaan korupsi fee proyek pokir PUPR Banyuasin ini terus menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini menyeret sejumlah nama dan potensi kerugian negara yang signifikan. Persidangan masih akan terus berlanjut pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya serta pembuktian dari para pihak, menjanjikan perkembangan menarik dalam pencarian keadilan. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version