Palembang, NUSALY.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing (RSRB) di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumatera Selatan kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Rabu (26/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi ahli untuk memberikan keterangan dalam persidangan ini.
Perkara dugaan korupsi pada proyek penggantian komponen suku cadang yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 26,9 miliar ini menyeret tiga orang terdakwa, yaitu BA (mantan General Manager di salah satu Badan Usaha Milik Negara/BUMN), BWA (mantan manajer engineering di salah satu BUMN), dan NI (direktur perusahaan).
Tiga dari lima saksi ahli hadir secara langsung di ruang sidang, yaitu Siswo Sujanto (Ahli Keuangan Negara), Anas Puji Istanto (Ahli Perundang-undangan), dan Hartiwiningsi (Ahli Hukum Pidana). Sementara itu, dua saksi ahli lainnya memberikan keterangan secara virtual atau daring.
Ketiga saksi ahli tersebut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Fauzi Isra SH MH. Dalam persidangan tersebut, para saksi ahli memberikan keterangan mengenai hal-hal yang dapat menyebabkan atau memunculkan kerugian negara dalam suatu kegiatan atau proyek.
Lelang sebagai Metode Pengadaan yang Tepat
Kepada majelis hakim, Siswo Sujanto menjelaskan bahwa untuk mendapatkan barang dengan kualitas bagus dan harga murah, metode lelang merupakan cara yang tepat. Oleh karena itu, penunjukan langsung tidak dibenarkan dan panitia tidak boleh mengatur apalagi melakukan penunjukan.
“Untuk mencari barang dengan kualitas bagus harga murah makanya diadakan metode lelang. Jadi bukannya penunjukan dan panitia memang tidak boleh mengatur apalagi melakukan penunjukan,” jelas Siswo.
Kerugian Negara Akibat Perbuatan Melawan Hukum
Siswo juga menjelaskan bahwa kerugian negara disebabkan oleh perbuatan melawan hukum pada anggaran proyek. Hal ini disebut sebagai kerugian keuangan negara.
“Dalam hukum keuangan negara yang sering diterapkan di ilmu akuntansi, barang diterima namun administrasi diabaikan maka itu salah dan itu harus dihukum, kita menilai bukan dari anggarannya tapi dari perbuatannya,” jelas Siswo kepada majelis hakim.
Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Negara
Siswo menekankan pentingnya akuntabilitas sebagai kaidah dalam manajemen keuangan atau proyek yang bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara dan asetnya.
“Jadi sedangkan untuk orangnya yang tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan maka bisa diambil tindakan,” ujar Siswo.
Dakwaan JPU KPK
Dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi ini, JPU KPK mendakwa ketiga terdakwa dengan dakwaan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan melakukan mark up yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dalam perkara dugaan korupsi proyek penggantian komponen suku cadang ini, JPU KPK menilai perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara di salah satu BUMN sebesar Rp 26,9 miliar.
Pada sidang sebelumnya, JPU KPK menjelaskan bahwa terdakwa NI telah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan Retrofit Sistem Soot Blowing PLTU. Ia kemudian menyiapkan dokumen penawaran dengan menentukan keuntungan sebesar 20-25 persen dari harga dasar pembelian.
Fokus pada Perbuatan, Bukan Anggaran
Keterangan dari saksi ahli Siswo Sujanto menekankan bahwa dalam kasus korupsi, fokus penilaian bukan pada besaran anggaran proyek, melainkan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan. Hal ini sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Sidang perkara dugaan korupsi RSRB di PLTU Sumsel menghadirkan saksi ahli yang memberikan keterangan penting mengenai potensi kerugian negara akibat penunjukan langsung dan pengabaian administrasi.
Keterangan ini memperkuat dakwaan JPU KPK yang menilai para terdakwa telah melakukan mark up dan merugikan keuangan negara. Sidang ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek negara. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.