PALEMBANG, NUSALY – Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Himawan Teja alias Acoi kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (19/8/2025). Terdakwa yang merupakan gembong narkotika jaringan internasional ini dihadirkan bersama empat orang saksi, termasuk sang istri, Puspitasari.
Dalam persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Oloan Exodus Hutabarat SH MH, saksi Puspitasari mengaku mengetahui sejumlah aset yang dimiliki suaminya. Ia memaparkan, terdakwa memiliki dua unit ruko di kawasan Celentang dan beberapa aset lain di wilayah AAL, termasuk dua ruko yang saat ini dijaminkan di Bank BCA, serta sebidang tanah seluas 812 meter persegi di Jalan Cendrawasih.
“Saya tidak tahu saat terdakwa membeli ruko, yang saya tahu pekerjaan suami saya ada usaha mobil, restoran, spa, dan jual beli uang dolar,” ungkap Puspitasari.
Saat digali lebih dalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati, Puspitasari membenarkan bahwa aset-aset tersebut telah disita oleh BNN RI. Total aset yang disita mencakup 16 unit ruko yang tersebar di wilayah Celentang dan AAL, beberapa bidang tanah, serta uang tunai di rekening bank yang diperkirakan sebesar Rp1 miliar. Ia juga mengakui adanya Save Sefty Box (SSB) di Bank BCA.
Untuk memperkuat bukti, JPU juga menghadirkan saksi lain yang merupakan penjual ruko kepada terdakwa. Saksi Viani mengatakan bahwa Himawan membeli dua unit rukonya di daerah Celentang pada tahun 2012 dengan harga Rp480 juta per unit. Sementara saksi Deni, yang dihadirkan secara daring, juga membenarkan bahwa terdakwa membeli ruko miliknya di Jalan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika jaringan internasional Malaysia. Pada tahun 2024, BNN RI menangkap terdakwa Himawan Teja bersama terdakwa lain, dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Atas perbuatannya di kasus narkotika, terdakwa Himawan Teja telah divonis pidana penjara selama 7 tahun 4 bulan. Sidang TPPU ini kembali digelar untuk menindaklanjuti aset-aset hasil kejahatan narkotika tersebut. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.