Hukum

Tersangka Korupsi Pasar Cinde Ajukan Praperadilan, Raimar Yousnaidi Lawan Penetapan Status Hukumnya

Kepala Cabang PT Magna Beatum, Raimar Yousnaidi, Gugat Kejati Sumsel di PN Palembang. Kuasa Hukum Sebut Kliennya Tak Berwenang Strategis, Mangkraknya Proyek Akibat Pembatalan Kontrak oleh Pemprov.

Tersangka Korupsi Pasar Cinde Ajukan Praperadilan, Raimar Yousnaidi Lawan Penetapan Status Hukumnya
Tersangka Korupsi Pasar Cinde Ajukan Praperadilan, Raimar Yousnaidi Lawan Penetapan Status Hukumnya. Foto: Dok. Sumeks.co

PALEMBANG, NUSALY — Babak baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali bergulir di ranah hukum. Salah satu tersangka, Raimar Yousnaidi, yang menjabat sebagai Kepala Cabang PT Magna Beatum, mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (11/7/2025). Langkah hukum ini menjadi upaya Raimar untuk membantah tuduhan dan melawan proses hukum yang dianggapnya sebagai “kedzhaliman”.

Sidang perdana praperadilan tersebut telah memasuki agenda pembacaan gugatan di hadapan hakim tunggal Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH. Tim kuasa hukum tersangka Raimar Yousnaidi memaparkan gugatan mereka, yang inti pokoknya mempertanyakan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel turut hadir dalam persidangan ini.

“Oleh karena itu, karena dianggap dibacakan maka agenda sidang selanjutnya yakni jawaban dari termohon gugatan dalam hal ini pihak dari pihak Kejaksaan yang bakal digelar Senin nanti,” tegas hakim Noor Ichwan sembari menutup sidang, mengindikasikan kelanjutan persidangan yang cepat.

Dalil Pembelaan: Tanggung Jawab di Pimpinan Tertinggi dan Permasalahan Kontrak

Sebelumnya, Kemas Jauhari, selaku ketua tim kuasa hukum Raimar Yousnaidi, secara tegas menyatakan akan melawan secara hukum atas penetapan kliennya sebagai tersangka. Ia menyebut bahwa penetapan tersebut sebagai bentuk “kedzhaliman” yang dilakukan aparat penegak hukum.

Menurut Jauhari, Raimar Yousnaidi hanyalah kepala cabang yang tidak memiliki posisi strategis atau kewenangan utama dalam pengambilan keputusan terkait proyek revitalisasi Pasar Cinde yang menelan anggaran besar tersebut. Ia berargumen bahwa tanggung jawab utama justru berada pada jajaran pimpinan tertinggi perusahaan, yakni komisaris dan direktur. Bahkan, Jauhari menyebutkan bahwa direktur PT Magna Beatum, Aldrin Tando, telah meninggal dunia, yang menambah kompleksitas kasus ini.

Lebih jauh, tim kuasa hukum juga membeberkan bahwa permasalahan mangkraknya proyek revitalisasi Pasar Cinde tidak sepenuhnya berada di tangan PT Magna Beatum. Salah satu penyebab utama, disebut Jauhari, adalah pembatalan kontrak kerja sama oleh pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Pembatalan ini, lanjutnya, terjadi setelah adanya pergantian gubernur, mengisyaratkan adanya faktor politik yang memengaruhi kelangsungan proyek.

Kerugian Negara Nyaris Rp1 Triliun, Libatkan Mantan Pejabat Tinggi

Sebagaimana diketahui, Raimar Yousnaidi adalah satu dari lima orang tersangka yang sebelumnya ditetapkan oleh tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel dalam kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde. Empat tersangka lainnya adalah tokoh-tokoh penting di pemerintahan daerah pada masanya: Harnojoyo (mantan Wali Kota Palembang), Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Eddy Hermanto (Ketua Panitia Pengadaan Mitra BOT), serta Aldrin Tando (Direktur PT Magna Beatum).

Kelima tersangka ini, termasuk Raimar Yousnaidi, diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dan menyimpang dari prosedur yang berlaku dalam pengelolaan lahan strategis milik daerah. Proyek yang seharusnya memberikan manfaat ekonomi besar bagi masyarakat, justru diduga menjadi ladang korupsi berjemaah dengan estimasi kerugian negara nyaris menyentuh angka Rp1 triliun.

Potensi kerugian negara yang fantastis ini, sebagaimana dirilis Kejati Sumsel beberapa waktu lalu, terdiri dari beberapa komponen. Yang terbesar adalah nilai aset cagar budaya yang mencapai Rp892 miliar, menunjukkan skala kasus yang luar biasa. Kejati Sumsel memastikan, penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus yang kini menyita perhatian publik luas, mengindikasikan kemungkinan adanya tersangka baru atau pengembangan kasus lebih lanjut. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version