Palembang, NUSALY.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menetapkan tiga rancangan peraturan yang akan menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab legislatif. Ketiga peraturan tersebut adalah Tata Tertib DPRD, Kode Etik DPRD, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumsel. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna VI DPRD Provinsi Sumsel yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Rabu (16/10/2024).
Rapat Paripurna VI ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel, Andie Dinialdie, S.E., didampingi oleh para Wakil Ketua DPRD, Raden Gempita, S.H.; H. Nopianto, S.Sos., M.M.; dan H.M. Ilyas Panji Alam, S.H., S.E., M.M. Hadir pula dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Chandra, M.H., yang mewakili Pj. Gubernur Sumsel, serta sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Sumsel.
Laporan Pembahasan dan Penelitian Tim Penyusun
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan dari masing-masing tim penyusun yang telah bekerja menyusun dan merumuskan rancangan peraturan yang akan menjadi panduan operasional DPRD. Masing-masing tim menyampaikan hasil pembahasan dan penelitian mereka secara bergiliran.
1. Laporan Tim Penyusun I: Tata Tertib DPRD
Laporan pertama disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Penyusun I, H. Alfrenzi Panggarbesi, S.Si., yang membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel. Dalam laporannya, Alfrenzi menjelaskan bahwa Tata Tertib ini akan menjadi pedoman utama dalam pengelolaan berbagai kegiatan legislatif, mulai dari mekanisme rapat hingga pengambilan keputusan. Penyusunan Tata Tertib ini melibatkan kajian mendalam terhadap peraturan sebelumnya, serta masukan dari berbagai pihak, termasuk fraksi-fraksi yang ada di DPRD.
“Tata tertib ini akan menjadi panduan bagi setiap anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya pedoman yang jelas, kita dapat memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga tercipta keteraturan dalam pelaksanaan fungsi legislatif,” ungkap Alfrenzi.
2. Laporan Tim Penyusun II: Kode Etik DPRD
Laporan kedua disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun II, Sri Mulyadi, S.E., M.Si., yang membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Provinsi Sumsel. Kode Etik ini berfungsi untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas DPRD serta anggotanya. Sri Mulyadi menjelaskan bahwa Kode Etik yang dirumuskan oleh tim penyusunnya didasarkan pada prinsip-prinsip integritas, profesionalisme, dan moralitas yang tinggi.
“Kode Etik ini disusun untuk memastikan bahwa setiap anggota DPRD memiliki pedoman moral dan etika yang jelas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Harapan kami, Kode Etik ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran etika dan menjaga kredibilitas lembaga legislatif di mata publik,” jelas Sri Mulyadi.
3. Laporan Tim Penyusun III: Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD
Laporan terakhir disampaikan oleh Ketua Tim Penyusun III, H. Handry Pratama Putra, S.E., yang membahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumsel. Tata Beracara ini akan menjadi pedoman dalam penanganan pelanggaran etika dan tata tertib yang dilakukan oleh anggota DPRD. Handry Pratama menjelaskan bahwa Tata Beracara ini dirancang untuk memberikan mekanisme yang adil dan transparan dalam proses pengadilan internal di Badan Kehormatan DPRD.
“Dengan adanya Tata Beracara ini, Badan Kehormatan memiliki pedoman yang jelas dalam menangani pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD. Proses pengadilan akan dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang terlibat,” ujar Handry.
Penetapan Rancangan Peraturan
Setelah penyampaian laporan dari masing-masing tim penyusun, acara dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Surat Keputusan DPRD Provinsi Sumsel terkait penetapan rancangan peraturan yang telah disusun. Rancangan Surat Keputusan ini sebelumnya telah dibacakan oleh Kepala Bagian Persidangan dan Legislasi DPRD, Hj. Kurniati Sari, S.H., M.Hum., yang mewakili Sekretaris DPRD Provinsi Sumsel.
Proses penandatanganan dilakukan oleh pimpinan DPRD dan disaksikan oleh seluruh peserta rapat paripurna. Setelah penandatanganan selesai, semua peserta rapat paripurna menyetujui rancangan peraturan tersebut secara aklamasi. Dengan demikian, tiga rancangan peraturan tersebut resmi ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Provinsi Sumsel.
Sambutan Ketua DPRD Provinsi Sumsel
Andie Dinialdie menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim penyusun yang telah bekerja keras dalam merumuskan peraturan-peraturan ini. Ia berharap bahwa peraturan yang telah ditetapkan dapat menjadi pedoman yang kuat bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Saya berterima kasih kepada seluruh tim penyusun yang telah bekerja tanpa lelah untuk menyelesaikan rancangan peraturan ini. Kita semua berharap bahwa peraturan ini dapat memperkuat kinerja DPRD dan menjaga integritas serta profesionalisme kita sebagai lembaga legislatif,” kata Andie Dinialdie.
Rapat Paripurna VII: Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan
Setelah penutupan Rapat Paripurna VI, acara dilanjutkan dengan Rapat Paripurna VII yang membahas agenda pembentukan alat kelengkapan dewan. Alat kelengkapan ini meliputi komisi-komisi serta badan-badan lain yang akan mendukung kinerja DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
Pembentukan alat kelengkapan dewan ini penting untuk memastikan bahwa seluruh tugas dan tanggung jawab DPRD dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien. Setiap komisi dan badan yang dibentuk akan memiliki bidang kerja yang spesifik, sehingga seluruh aspek pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Sumsel dapat diawasi dan dibahas secara mendalam oleh anggota DPRD.
Sambutan Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Drs. H. Edward Chandra, M.H., yang mewakili Pj. Gubernur Sumsel, juga memberikan sambutannya. Ia mengapresiasi langkah DPRD dalam menetapkan tiga peraturan penting ini dan berharap agar DPRD terus menjaga komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat.
“Saya sangat mengapresiasi DPRD Provinsi Sumsel yang telah menetapkan tiga peraturan ini. Kami berharap DPRD dapat terus bekerja secara profesional dan menjaga amanah yang telah diberikan oleh masyarakat Sumsel,” ujar Edward Chandra.
Dukungan dari Peserta Rapat
Para peserta rapat, termasuk perwakilan OPD dan anggota DPRD, juga menyampaikan dukungan penuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Mereka berharap agar peraturan-peraturan tersebut dapat diterapkan dengan baik dalam setiap aktivitas legislatif, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Rapat Paripurna VI resmi ditutup oleh Andie Dinialdie setelah prosesi penetapan peraturan dan penandatanganan surat keputusan selesai dilakukan. Penutupan rapat ditandai dengan ajakan dari Ketua DPRD kepada seluruh anggota untuk menjaga komitmen dalam menjalankan tugas-tugas legislatif sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
“Kita semua memiliki tanggung jawab besar untuk menjalankan tugas ini dengan baik. Mari kita jaga komitmen kita untuk melayani rakyat dan memastikan bahwa setiap keputusan yang kita ambil adalah demi kebaikan dan kemajuan Provinsi Sumsel,” ujar Andie Dinialdie.
Dengan ditetapkannya Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan, DPRD Provinsi Sumsel telah memiliki pedoman yang lengkap dan komprehensif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Diharapkan peraturan ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kinerja legislatif, serta menjaga integritas dan profesionalisme anggota DPRD. ***
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.