Headline

Perintah Presiden Prabowo: Audit Total PT Toba Pulp Lestari, Ancaman Sanksi Terberat Mengintai

Presiden Prabowo Subianto memerintahkan audit dan evaluasi total terhadap PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyusul dugaan keterkaitan aktivitas perusahaan dengan bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara. TPL, yang menguasai konsesi 167.912 hektar di Sumut dan dikendalikan oleh investor asing, terancam pencabutan perizinan jika terbukti melanggar regulasi.

Perintah Presiden Prabowo: Audit Total PT Toba Pulp Lestari, Ancaman Sanksi Terberat Mengintai
Presiden Prabowo Subianto memberikan keterangannya kepada awak media di Pangkalan TNI AU Soewondo, Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara, pada Sabtu, 13 Desember 2025. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

JAKARTA, NUSALY — Perhatian serius pemerintah pusat terhadap dugaan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto secara tegas memerintahkan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), perusahaan yang banyak disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan bencana banjir dan longsor yang melanda wilayah tersebut belakangan ini.

Perintah penting ini disampaikan Presiden Prabowo kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (15/12/2025). Arahan ini mencerminkan komitmen politik tingkat tinggi untuk menyelesaikan kasus-kasus lingkungan yang melibatkan pemegang konsesi besar.

Menhut Raja Juli Antoni, seusai pertemuan, menyampaikan kembali arahan tegas dari Presiden. “Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari, PT TPL, yang banyak diberitakan. Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL ini,” tegas Raja Juli.

Jejak Konsesi Luas dan Kepemilikan Asing

Dugaan pelanggaran oleh TPL menjadi isu krusial mengingat skala operasional perusahaan. Berdasarkan data resmi, PT Toba Pulp Lestari Tbk adalah perusahaan terbuka (kode saham: INRU) yang berfokus pada produksi bubur kertas (pulp) dan kertas. Perusahaan memiliki lisensi dari pemerintah untuk mengelola 167.912 hektar Hutan Tanaman Industri di Sumatera Utara.

Konsesi seluas itu tersebar di lima lokasi utama di Sumatra Utara, yaitu Aek Nauli, Habinsaran, Tapanuli Selatan, Aek Raja, dan Tele. Area konsesi paling luas di antaranya terletak di Aek Raja seluas 45.562 hektare dan di Tele 46.885 hektare. Luasnya konsesi ini membuat operasional TPL memiliki dampak signifikan terhadap tata kelola air dan tanah regional.

Audit ini juga membawa sorotan pada struktur kepemilikan TPL. Meskipun tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Juni 1990, TPL mayoritas dikendalikan oleh Allied Hill Limited dengan porsi 92,54% saham.

Mengutip dokumen yang dirilis TPL untuk BEI tertanggal 18 Juni 2025, Allied Hill Limited dimiliki 100% oleh Everpro Investments Limited. Struktur kepemilikan ini berujung pada warga negara Singapura, Joseph Oetomo, yang ditetapkan sebagai penerima manfaat akhir (ultimate beneficial owner) perseroan. Fakta ini menambah urgensi audit: memastikan entitas yang dikendalikan oleh pihak asing bertanggung jawab penuh atas tata kelola lingkungan di Indonesia.

Memastikan Kepatuhan Regulasi

Audit dan evaluasi total ini merupakan langkah serius yang diambil pemerintah. Tujuannya adalah untuk memastikan kepatuhan TPL terhadap regulasi lingkungan, tata ruang, dan perizinan yang berlaku, sekaligus mengidentifikasi secara pasti apakah operasional konsesi 167.912 hektar tersebut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan, termasuk bencana hidrometeorologi.

Proses audit ini akan dikawal langsung oleh pejabat tinggi di Kementerian Kehutanan. Raja Juli Antoni menyebut bahwa Wakil Menteri Kehutanan akan ditugaskan secara khusus untuk mengawasi dan menyukseskan proses ini.

“InsyaAllah dalam waktu yang tidak terlalu lama, nanti Pak Wamen terutama yang akan saya tugaskan untuk menseriusi proses audit dan evaluasi PT Toba Pulp Lestari ini,” jelas Menhut.

Transparansi dan Ancaman Pencabutan Izin

Pemerintah menjamin transparansi penuh terhadap hasil pemeriksaan ini. Raja Juli Antoni menegaskan bahwa hasil audit akan diumumkan secara terbuka kepada publik, memastikan akuntabilitas proses dan memberikan kejelasan bagi masyarakat luas.

Lebih lanjut, pemerintah tidak ragu mengambil langkah sanksi terberat. Menhut menegaskan kemungkinan Pencabutan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) atau rasionalisasi konsesi yang dikuasai TPL jika terbukti bersalah atau lalai.

“Nanti insya Allah sekali lagi apabila ada hasilnya, akan saya umumkan kembali kepada publik, apakah kita akan kita cabut atau kita lakukan rasionalisasi terhadap PBPH yang mereka kuasai beberapa tahun belakang ini,” pungkas Menhut.

Kasus TPL, dengan melibatkan nama Presiden dan ancaman sanksi terberat terhadap konsesi yang luas dan dimiliki investor asing, menjadi studi kasus kunci komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan investasi dan pelestarian lingkungan.

(dhi)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version