KAYUAGUNG, NUSALY — Perjalanan panjang Sulaiman bin Suparyo (alm) dalam mempertahankan hak atas tanahnya mencapai babak baru yang krusial. Vonis bebas (vrijspraak) yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung pada Senin (22/12/2025) menjadi kemenangan hukum bagi warga yang sempat terancam pidana akibat melaporkan dugaan penyerobotan lahan oleh Kepala Desa Seri Dalam, Sary Puspita.
Putusan bebas ini sekaligus mempertegas posisi Sulaiman yang sebelumnya dituduh melakukan laporan palsu atau pencemaran nama baik. Hakim Ketua Dedy Agung Prasetyo dalam amar putusannya menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti dan memerintahkan pemulihan nama baik, harkat, serta martabat Sulaiman sepenuhnya.
Kronologi Perlawanan di Meja Hijau
Akar dari seluruh perselisihan ini adalah sebidang tanah seluas ± 10.894 meter persegi di Desa Tanjung Temiang, Ogan Ilir, yang diklaim Sulaiman melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00208 tanggal 24 Januari 2018. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), urutan waktu perkara menunjukkan adanya pola tekanan hukum terhadap Sulaiman.
Sulaiman melalui kuasa hukumnya, Rudi Hartono SH, telah lebih dahulu mendaftarkan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor 33/Pdt.G/2025/PN Kag pada Jumat, 25 Juli 2025. Ia menggugat Maslan M. Zen, Arwin, dan Sary Puspita karena diduga menguasai lahan secara sepihak untuk aktivitas jual-beli pasir serta membangun pagar beton tanpa izin.
Hanya berselang sebulan setelah gugatan perdata itu berjalan, status Sulaiman berubah menjadi terdakwa. Perkara pidana dengan tuduhan laporan palsu teregistrasi pada 2 September 2025 berdasarkan laporan balik dari pihak kades. Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut Sulaiman dengan hukuman dua tahun penjara.
Sinergi Pembelaan dan Pendampingan
Selama proses persidangan yang dinamis, Sulaiman tidak berjuang sendirian. Selain didampingi kuasa hukum Rudi Hartono SH, ia secara konsisten didampingi oleh Icuk Sugiarto selaku kuasa pendamping yang mengawal transparansi kasus ini.
Rudi Hartono menegaskan bahwa vonis bebas ini adalah pembuktian bahwa keadilan masih berpihak pada dokumen negara yang sah.
“Bagaimana mungkin seorang pemilik lahan yang sah secara hukum melalui SHM disebut melakukan laporan palsu saat melaporkan tanahnya dipagari orang lain? Ini adalah kemenangan akal sehat dan keadilan bagi warga kecil,” tegas Rudi usai persidangan.
Senada dengan itu, Icuk Sugiarto menilai perkara pidana tersebut merupakan upaya untuk membungkam perjuangan perdata Sulaiman.
“Sejak awal kami mengawal kasus ini karena mencium adanya aroma ketidakadilan. Sulaiman digugat pidana justru setelah dia menuntut hak perdatanya. Majelis Hakim jeli melihat bahwa hukum tidak boleh digunakan sebagai alat untuk menekan warga yang mempertahankan hak miliknya,” ujar Icuk.
Menanti Putusan Ganti Rugi Rp 6,4 Miliar
Vonis bebas ini diprediksi akan memperkuat posisi Sulaiman dalam perkara perdata yang masih berjalan. Dalam gugatannya, Sulaiman menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 5,44 miliar dan kerugian immateriil Rp 1 miliar, dengan total tuntutan mencapai Rp 6,44 miliar. Ia juga meminta para tergugat membongkar pagar beton sepanjang 100 meter dan pos jaga yang berdiri di atas lahan miliknya.
Saat ini, perkara perdata tersebut telah mencapai tahap akhir. Setelah agenda bukti surat terakhir pada 18 Desember lalu, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan kesimpulan melalui e-court pada Rabu, 31 Desember 2025 mendatang.
Kriminalisasi yang dialami Sulaiman menjadi preseden penting bagi perlindungan hak warga negara. Putusan pidana ini memberikan fondasi moral yang kuat bahwa langkah hukum yang ditempuh Sulaiman bukanlah sebuah kebohongan, melainkan upaya sah seorang pemilik tanah dalam mencari keadilan substantif.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
