KAYUAGUNG, KOMPAS — Sidang tuntutan terhadap terdakwa Rosi Yanto (20) dalam perkara pembunuhan dan rudapaksa terhadap korban anak di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), terpaksa ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Sidang yang semula dijadwalkan pada Rabu (10/12/2025) ditunda lantaran berkas tuntutan dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, yang terdiri dari Indah Kumala Dewi SH, Rivaldo SH, dan rekan lainnya, masih dalam proses finalisasi.
Anggota Tim JPU, Rivaldo SH, menyampaikan bahwa sidang akan dijadwalkan ulang pada pekan depan. “Tuntutan kita pada hari ini masih belum siap, sehingga terpaksa sidang harus ditunda sampai minggu depan,” ucap Rivaldo di PN Kayuagung.
JPU: Analisis Kunci untuk Jerat Pasal Terberat
Penundaan ini, menurut tim JPU, krusial untuk memastikan akurasi hukum yang optimal. Dalam perkara ini, JPU mendakwakan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 5 (tentang kekerasan seksual terhadap anak yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana mati/seumur hidup), Pasal 338 KUHP (Pembunuhan), dan Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana).
Pasal 340 KUHP menjadi kunci karena tuntutan pidana mati atau seumur hidup di bawah UU Perlindungan Anak (Pasal 81 Ayat 5) sering kali diperkuat dengan pembuktian adanya unsur perencanaan, yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Rivaldo menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan analisis mendalam untuk menentukan pasal utama yang akan dijadikan dasar tuntutan. “Dakwaan kita ada untuk Pasal 340 KUHP, tapi itu biarlah menjadi analisa kami di tuntutan. Pasal mana yang kami tentukan, nanti baru bisa kami bacakan pada waktu tuntutan mendatang,” jelas Rivaldo.
Komitmen JPU untuk membuktikan Pasal 340 KUHP didukung oleh bukti-bukti yang telah dihadirkan.
Sejauh ini, tim JPU telah menghadirkan tujuh orang saksi, termasuk kedua orang tua korban, dua teman korban, tetangga yang melihat korban saat dibawa terdakwa, anggota polisi yang melakukan penangkapan, serta satu ahli forensik dari RS Moh. Hasan Palembang—kesaksian forensik ini penting untuk mendukung pembuktian unsur-unsur dalam pasal pembunuhan.
Konflik Pasal di Persidangan
Di sisi lain, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Novi Yanto SH, mengemukakan keberatan, menilai ancaman hukuman dari JPU yang mengenakan Pasal 81 ayat 5 belum tepat.
Menurut Novi, pasal yang lebih relevan untuk kasus tunggal ini adalah Pasal 338 KUHP (Pembunuhan biasa). Ia berargumen bahwa penambahan Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak—yang memiliki ancaman maksimal lebih berat—seharusnya tidak didasarkan pada keterangan terdakwa mengenai perbuatan terhadap korban lain di masa lalu yang tidak berkaitan dengan kasus saat ini.
“Pasal yang lebih relevan ialah Pasal 338 KUHP, karena korban hanya ada sendiri atau tidak ada korban yang lain,” tegas Novi Yanto.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni SH MH akan kembali dilanjutkan pekan mendatang dengan agenda penentuan nasib hukum terdakwa.
(dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
