PALEMBANG, NUSALY — Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan fiktif pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kedua terdakwa, Brisvo Diansyah dan Mustahzi Basyir, divonis bersalah dalam sidang yang digelar Kamis (11/12/2025).
Majelis hakim yang diketuai oleh Pitriadi SH MH, menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Brisvo Diansyah, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag PALI, dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Brisvo juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini diperberat dengan pidana tambahan, yakni kewajiban membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Jika UP tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana kurungan selama 2 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa Mustahzi Basyir, pihak ketiga sekaligus Direktur CV Restu Bumi, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan, serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari PALI sebelumnya, di mana Brisvo dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dengan UP Rp1,6 miliar, dan Mustahzi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.
Kerugian Negara Rp1,7 Miliar dan Modus Fiktif
Kasus ini berpusat pada program koordinasi, sinkronisasi, serta pemberdayaan industri dan peran serta masyarakat yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 dengan pagu total Rp2,7 miliar.
Dalam amar dakwaan JPU, terungkap bahwa kedua terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi melalui kegiatan fiktif dan praktik mark up. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan, ditemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp1,7 miliar.
Modus operandi yang dilakukan adalah dengan membuat laporan seolah-olah kegiatan telah terlaksana. Padahal, sejumlah kegiatan seperti pelatihan, pengadaan batik, ukiran kayu, anyaman, hingga belanja operasional kantor, tidak pernah benar-benar dijalankan. Seluruh paket kegiatan fiktif ini bahkan tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana mestinya, melainkan dengan Penunjukan Langsung (PL).
Menanti Penuntasan Aliran Dana Persidangan
Putusan ini menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas keuangan di kabupaten termuda di Sumatera Selatan tersebut. Namun, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan penyelidikan terhadap aliran dana yang terungkap selama fakta persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, nama Sri Kustina, yang merupakan istri mantan Bupati PALI, disebut menerima aliran dana sebesar Rp936 juta dari terdakwa Brisvo.
Aliran dana kepada pihak yang memiliki afiliasi politik ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai penuntasan perkara. JPU Kejari PALI didesak untuk menindaklanjuti dan menuntaskan perkara dugaan korupsi yang terungkap dan mengakar di Kabupaten PALI.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Brisvo Diansyah menyatakan sikap pikir-pikir untuk mengajukan banding, sementara terdakwa Mustahzi Basyir menyatakan menerima putusan majelis hakim.
(InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
