Site icon Nusaly

Bertahun-tahun Berjuang, Widodo Akhirnya Memperoleh Kembali Sertifikat Rumahnya yang Digadaikan oleh Developer

Senyum puas Widodo di dampingi Direktur LBH Bima Sakti, Muh Novel Suwa SH MSi. Foto: InSan/Nusaly.com

PALEMBANG – Setelah melalui perjuangan yang panjang, Widodo (53), warga Jl Pandawa Lrg Beringin Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur (IT) 1, akhirnya bisa bernafas lega.

Sertifikat rumah yang telah diagunkan oleh Developer PT.Tunas Visi Pratama ke Bank Sumsel Babel berhasil dikembalikan kepadanya, menandai sebuah kemenangan yang tak tergoyahkan.

Hari ini, Widodo menerima sertifikat rumahnya dari pihak PT Tunas Visi Pratama (TVP), pengembang perumahan The Green Kayana.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Widodo, Direktur LBH Bima Sakti, Muh Novel Suwa SH MSi. Menurutnya, PT TVP akhirnya menyerahkan sertifikat setelah dua kali mendapatkan peringatan yang diabaikan.

Menggambarkan permasalahan kliennya yang mengajukan permohonan eksekusi, Novel menjelaskan bahwa masalah ini dimulai pada tahun 2010, ketika Widodo membeli satu unit rumah secara kontan dari PT TVP di Perumahan The Green Kayana, Jl Sulaiman Amin Talang Buruk Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL).

Rumah tersebut memiliki ukuran bangunan tipe 70 dan luas tanah 125 m², dengan harga sekitar Rp500 jutaan.

Namun, masalah muncul pada tahun 2013 ketika Widodo dikejutkan oleh kedatangan pihak Bank Sumsel Babel yang memerintahkan pengosongan rumahnya.

Alasannya, sertifikat rumah Widodo telah digadaikan oleh PT TVP, yang mengagunkan sekitar 20 unit rumah di Perumahan Green Kayana senilai Rp12 miliar.

Novel menjelaskan bahwa PT TVP tidak dapat melunasi pinjaman tersebut, yang akhirnya mengakibatkan upaya pengosongan rumah oleh Bank Sumsel Babel yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Widodo selama ini tidak pernah menyadari bahwa sertifikat rumahnya digadaikan. Baru pada tahun 2019, melalui kuasa hukumnya, ia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang Klas 1 A.

“Mulai dari persidangan tingkat pertama, banding, hingga Mahkamah Agung (MA), semua putusan dimenangkan oleh klien kami, termasuk putusan PK MA agar sertifikat klien kami dikembalikan secara sukarela,” tegas Novel.

Novel juga berharap bahwa pengembang perumahan dapat mengambil pelajaran dari kasus ini dan tidak mencoba menggadaikan sertifikat konsumennya dengan sembarangan.

Sementara itu, pihak PT TVP Palembang, yang diwakili oleh Direktur Marketing, Dini, enggan memberikan komentar dan hanya menyerahkan sertifikat rumah kepada Widodo secara sukarela. (InSan)

Exit mobile version