KabarNusa

Kronologi Tragis Pemerkosaan Bocah SD di OKI yang Berujung pada Kelahiran dan Pembuangan Bayi

536
×

Kronologi Tragis Pemerkosaan Bocah SD di OKI yang Berujung pada Kelahiran dan Pembuangan Bayi

Share this article
Kronologi Tragis Pemerkosaan Bocah SD di OKI yang Berujung pada Kelahiran dan Pembuangan Bayi
Kronologi Tragis Pemerkosaan Bocah SD di OKI yang Berujung pada Kelahiran dan Pembuangan Bayi

Ogan Komering Ilir, NUSALY – Seorang bocah sekolah dasar berusia 13 tahun di Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur oleh tetangganya sendiri, yang berujung pada kehamilan dan kelahiran seorang bayi yang kemudian dibuang di teras rumah warga. Kisah pilu ini membuka tabir kejahatan yang mengerikan dan menyentuh hati masyarakat luas.

Kronologi Pemerkosaan Bocah SD di OKI

Peristiwa tragis ini berawal pada Mei 2023 ketika korban, yang kita sebut saja sebagai A, sedang bermain di rumah temannya. Teman A adalah anak dari Tau, pelaku pemerkosaan. Pada suatu hari, ketika temannya masuk ke dalam rumah untuk makan, A ditinggalkan di ayunan di depan teras. Saat itulah Tau melihat kesempatan untuk melancarkan aksinya.

Helpdesk-KPU OKI

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, menceritakan detil kejadian tersebut. “Ketika itu, tersangka keluar dari dalam rumah dan menghampiri korban. Dia memegang tangan kiri korban dan berkata, ‘ayo ikut saya’. Korban menolak sambil menggelengkan kepala, tetapi tersangka tetap menarik tangan korban dan membawanya ke rumah kosong yang berjarak sekitar lima meter dari rumahnya.”

Di rumah kosong tersebut, pelaku membawa korban masuk lewat pintu belakang yang tidak terkunci. Kemudian, pelaku membawa korban masuk ke dalam kamar dan memperkosanya sambil mengancam akan membunuhnya jika berani menceritakan kejadian ini kepada siapapun. “Usai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut kepada siapapun dan segera keluar dari rumah,” ungkap Hendrawan.

Ternyata, aksi bejat ini tidak hanya terjadi sekali. Dalam kurun waktu sekitar empat bulan, Tau memperkosa A sebanyak delapan kali, memanfaatkan setiap kesempatan yang ada untuk melancarkan kejahatannya.

Bayi Baru Dilahirkan Dibuang

Korban yang masih belia ini akhirnya hamil dan melahirkan pada Jumat, 10 Mei 2024. Karena ketakutan dan kebingungan, A memutuskan untuk membuang bayinya ke teras rumah warga di Desa Suka Mulya, Kecamatan Lempuing, Ogan Komering Ilir. Temuan bayi tersebut dilaporkan oleh warga kepada polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada A sebagai ibu dari bayi tersebut.

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, menjelaskan lebih lanjut. “Setelah dilakukan proses penyelidikan oleh Polsek Lempuing, ternyata bayi laki-laki dengan kondisi masih hidup yang diletakkan di teras rumah warga Blok B Desa Suka Mulya Lempuing merupakan bayi yang lahir dari seorang pelajar di bawah umur berinisial A (13) yang dicabuli hingga melahirkan,” ungkap Kapolres kepada detikSumbagsel, Selasa (4/6/2024).

Usai didalami oleh polisi, A mengakui bahwa dia melahirkan bayi tersebut dan membuangnya di teras rumah warga karena ketakutan setelah menjadi korban pemerkosaan oleh Tau, tetangganya.

Pengungkapan Identitas Pelaku

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa penyelidikan ini bermula dari petunjuk kardus yang digunakan A untuk meletakkan bayi di depan teras rumah warga. Pada bagian kardus tersebut tertera tulisan “S Sari”. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tulisan tersebut merujuk pada Sidang Sari, nama salah satu desa di Kecamatan Lempuing.

“Tim kami melakukan penyelidikan dan penelusuran dari mana asal kardus tersebut hingga akhirnya mengarah pada ibu bayi tersebut. Setelah didatangi di rumahnya, kami mendapati kondisi tubuh A yang baru melahirkan sehingga dilakukan interogasi dan dia mengaku bahwa telah melahirkan,” jelas Hendrawan.

A akhirnya mengakui bahwa dia menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, Tau. Pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Proses Hukum Pelaku

Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto, menegaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. “Saat diperiksa intensif, tersangka mengakui perbuatannya dan setidaknya telah mencabuli korban lebih dari delapan kali sejak Mei hingga September 2023, hingga korban hamil dan melahirkan,” terangnya.

Atas perbuatannya, Tau kini ditahan dan dijerat dengan pasal 81 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman 15 tahun penjara.

Reaksi Masyarakat dan Upaya Perlindungan Anak

Tragedi ini memicu reaksi keras dari masyarakat setempat. Banyak yang mengecam tindakan pelaku dan menuntut agar hukum ditegakkan seadil-adilnya. Beberapa organisasi pemerhati anak juga turun tangan, menawarkan bantuan hukum dan psikologis untuk korban.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga merespons kejadian ini dengan memperkuat upaya perlindungan anak di daerah tersebut. Pemkab OKI, menyatakan keprihatinannya dan berjanji akan mengupayakan program-program untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

“Kita akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang perlindungan anak kepada masyarakat. Selain itu, kami akan bekerja sama dengan kepolisian dan lembaga terkait untuk memperketat pengawasan terhadap anak-anak agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi,” ujar Kepala DPPA OKI, Hj Aryanti SSTP.

Pentingnya Edukasi dan Pengawasan

Kasus ini menyoroti betapa pentingnya edukasi dan pengawasan terhadap anak-anak, terutama yang berada dalam lingkungan yang rentan. Orang tua dan masyarakat diharapkan lebih waspada dan proaktif dalam menjaga anak-anak mereka.

Seorang aktivis perlindungan anak, Nurhayati, mengungkapkan bahwa kasus pemerkosaan anak sering kali terjadi di lingkungan terdekat. “Kebanyakan pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang-orang yang dekat dengan korban. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk terus mengedukasi anak-anak tentang bahaya kekerasan seksual dan bagaimana cara melindungi diri,” jelas Nurhayati.

Dia juga menekankan perlunya peran aktif pemerintah dalam memberikan dukungan kepada korban kekerasan seksual. “Pemerintah harus menyediakan layanan pendampingan psikologis dan hukum yang memadai bagi korban kekerasan seksual, agar mereka bisa pulih dan melanjutkan hidup dengan baik,” tambahnya.

Langkah Selanjutnya bagi Korban

Saat ini, A sedang mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu proses pemulihannya. Lembaga perlindungan anak dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten OKI turut berperan dalam memberikan dukungan yang dibutuhkan oleh korban dan keluarganya.

“Pemulihan psikologis korban menjadi prioritas utama kami. Kami akan memastikan bahwa A mendapatkan semua bantuan yang diperlukan untuk memulihkan dirinya dari trauma yang dialami,” ungkap seorang petugas dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kabupaten OKI.

Kasus pemerkosaan terhadap A, bocah SD di Ogan Komering Ilir, merupakan tragedi yang sangat memilukan dan menimbulkan keprihatinan mendalam. Kejahatan yang dilakukan oleh Tau, tetangganya sendiri, tidak hanya merusak masa depan A tetapi juga menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.

Pengungkapan kasus ini oleh kepolisian setempat membuktikan bahwa keadilan bisa ditegakkan, meskipun prosesnya panjang dan penuh tantangan. Langkah-langkah hukum yang tegas serta dukungan psikologis yang memadai bagi korban adalah kunci utama dalam menghadapi kasus seperti ini.

Ke depan, diharapkan upaya edukasi dan sosialisasi mengenai perlindungan anak dapat lebih ditingkatkan. Semua pihak, termasuk orang tua, masyarakat, dan pemerintah, harus bekerja sama untuk memastikan bahwa anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang aman dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan.

Dengan kejadian ini, marilah kita semua lebih peka dan bertanggung jawab dalam menjaga dan melindungi anak-anak, karena mereka adalah masa depan bangsa yang harus kita jaga dan rawat dengan sepenuh hati. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.