HeadlineHukumKabarNusaPalembang

Selebgram Lina Mukherjee Ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel

Foto: Istimewa. InSan/Nusaly.com.

Palembang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel secara resmi melakukan penahanan terhadap Lina Luthfiawati, yang dikenal sebagai Lina Mukherjee, selebgram dan tik-toker yang diduga melakukan penistaan agama. Penahanan dilakukan di Lapas Wanita Palembang pada Senin (10/07/2023) setelah Lina Mukherjee memenuhi panggilan penyidik Kejari Palembang untuk pelimpahan tahap II dan barang bukti.

Hal Fandie Hasibuan SH MH, Kasi Intel Kejari Palembang, saat diwawancarai mengonfirmasi mengenai pelimpahan berkas perkara Lina Mukherjee dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel. Ia menjelaskan bahwa Lina Mukherjee resmi ditahan mulai tanggal 10 Juli 2023 untuk periode 2 hari dan akan menjalani masa tahanan di Lapas Wanita yang berlokasi di Jalan Merdeka, kota Palembang.

Fandie juga mengungkapkan bahwa setelah 20 hari penahanan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara Lina Mukherjee ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang. “Dalam waktu dekat, kita akan melimpahkan berkas tersangka ke PN Palembang,” tegas Fandie.

Kasus penistaan agama yang melibatkan Lina Mukherjee telah menarik perhatian publik. Dengan dilakukannya penahanan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan dalam mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi masyarakat terkait kasus ini. (InSan)

Exit mobile version