Palembang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) membacakan tuntutan pidana dalam sidang terhadap dua terdakwa, Ansilah dan Pete Subur, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tol Kayu Agung-Pematang Panggang pada tahun anggaran 2016-2018.
Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (04/07/2023), JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni Rp 5,7 miliar..
Dalam sidang yang dipimpin oleh Sahlan Effendi SH MH selaku ketua majelis hakim, Tim JPU Kejati Sumsel membacakan tuntutan tersebut di hadapan kedua terdakwa, Ansilah dan Pete Subur.
JPU Kejati Sumsel menyatakan bahwa tindakan para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Sumsel menuntut agar kedua terdakwa, Ansilah dan Pete Subur, dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menuntut, supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa Ansilah dan Pete Subur, dituntut masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam sidang.
Selain pidana penjara, terdakwa Pete Subur juga diminta untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebagai pengganti kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.
Jika tidak mampu membayar, maka dia akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun.
Sementara itu, terdakwa Ansilah diharuskan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 300 juta atau menjalani hukuman 1 tahun kurungan jika tidak dapat membayar.
Hukuman 10 Tahun Penjara Dianggap Berlebihan
Setelah pembacaan tuntutan, penasehat hukum kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi (pembelaan) pada pekan depan.
Dalam wawancara setelah sidang, penasehat hukum kedua terdakwa, Supendi SH MH, mengungkapkan pendapatnya terhadap tuntutan JPU.
Menurutnya, tuntutan pidana penjara selama 10 tahun terlalu berlebihan.
“Kami juga merasa klien kami di zolimi. Selama saya mendampingi terdakwa kasus korupsi, belum pernah divonis seberat ini. Paling tinggi hanya 5 tahun, tetapi sekarang dituntut hingga 10 tahun. Kami merasa klien kami dizalimi, dan kami akan menyampaikan nota pembelaan,” ujar Supendi.
Kedua terdakwa didakwa oleh JPU Kejati Sumsel atas tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung pada tahun 2016-2018.
Mereka dituduh membayar ganti rugi kepada masyarakat yang tidak berhak, sehingga kerugian negara mencapai lebih dari Rp 5,7 miliar menurut hasil perhitungan. (InSAn)
Editor: Adi Rasmiadi