Kolom

Mutasi di Ujung Jabatan: Aroma Kepentingan atau Upaya Penyelamatan Diri?

Foto: Ilustrasi

Oleh : Adi Rasmiadi

Pelantikan H. M. Dja’far Shodiq sebagai Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) sisa masa jabatan 2019-2024 diwarnai kabar miring tentang rencana mutasi dan pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab OKI. Rencana ini menuai pertanyaan dan kecurigaan publik, mengingat masa jabatan Dja’far Shodiq yang terbilang singkat, hanya 29 hari.

Aroma kepentingan pribadi dan kelompok tercium kuat dari rencana ini. Mutasi di ujung jabatan sering kali disalahgunakan untuk menempatkan loyalis atau “orang-orang titipan” di posisi strategis, demi mengamankan kepentingan tertentu, baik politik maupun ekonomi. Hal ini tentu saja berpotensi menghambat kinerja birokrasi dan merugikan masyarakat.

Terlebih lagi, mutasi di masa transisi seperti ini dapat menimbulkan gejolak dan ketidakstabilan dalam pemerintahan. Pejabat yang baru dilantik mungkin belum memiliki cukup waktu untuk memahami tugas dan tanggung jawabnya, sehingga berpotensi menghambat program-program pembangunan yang sedang berjalan.

Jika Dja’far Shodiq tetap memaksakan keinginannya untuk melakukan mutasi dan pelantikan, maka ia berpotensi melanggar beberapa peraturan, di antaranya:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Pasal 176 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Mutasi di ujung jabatan dengan alasan yang tidak jelas tentu tidak sejalan dengan ketentuan ini.
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal 71 ayat (2) menyebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat yakni enam bulan sebelum habis masa jabatannya. Masa jabatan Dja’far Shodiq akan berakhir pada 31 Desember 2023, sedangkan rencana mutasi akan dilakukan pada bulan Desember 2023. Jelas ini merupakan pelanggaran terhadap UU.

Masyarakat OKI berhak mendapatkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Mutasi di ujung jabatan hanya akan menambah daftar panjang permasalahan di Kabupaten OKI. Oleh karena itu, Dja’far Shodiq diimbau untuk membatalkan rencana mutasi dan pelantikan pejabat tersebut.

Sebagai gantinya, Dja’far Shodiq sebaiknya fokus menyelesaikan program-program prioritas yang tertunda dan memastikan kelancaran transisi kepemimpinan kepada bupati yang baru.

(dhi)

Exit mobile version