Kriminal

Bejat! Ayah di OKU Timur 4 Kali Coba Perkosa Anak Kandung, Korban Berani Melapor Usai Diancam Pisau

Seorang pria di Martapura, OKU Timur, berinisial S (34), ditangkap polisi setelah sang putri (15) melaporkan percobaan pemerkosaan yang berulang sejak Januari 2025. Kasus ini menyoroti kerentanan anak dalam lingkungan terdekat dan urgensi perlindungan hukum.

Bejat! Ayah di OKU Timur 4 Kali Coba Perkosa Anak Kandung, Korban Berani Melapor Usai Diancam Pisau
Bejat! Ayah di OKU Timur 4 Kali Coba Perkosa Anak Kandung, Korban Berani Melapor Usai Diancam Pisau. Foto: Dok. Polres OKU Timur.

OKU TIMUR, NUSALY – Sebuah kasus percobaan pemerkosaan yang mengguncang rasa kemanusiaan terungkap di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan. Seorang ayah berinisial S (34), warga Kecamatan Martapura, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur setelah dilaporkan oleh ibu kandung korban, yang juga merupakan istri pelaku. S diduga telah berulang kali, tepatnya empat kali, mencoba memperkosa putri kandungnya sendiri, ADS (15), sepanjang tahun 2025 namun selalu gagal.

Keberanian ADS untuk menceritakan penderitaannya kepada sang ibu menjadi kunci terkuaknya kasus ini. Laporan ibu kandung korban ke Polres OKU Timur pada Kamis (31/7/2025) segera ditindaklanjuti polisi.

“Setelah menerima laporan dari pelapor, tim langsung menangkap pelaku tanpa perlawanan,” kata Kepala Satreskrim Polres OKU Timur, AKP Mukhlis, Kamis (31/7/2025).

Modus Berulang Sejak Januari, Korban Diancam Pisau

Berdasarkan hasil penyidikan awal, dugaan tindak pidana percobaan persetubuhan terhadap anak ini telah dilakukan pelaku sejak Januari 2025 dan berulang beberapa kali hingga akhir Juli 2025. Seluruh percobaan bejat itu dilakukan di rumah mereka sendiri, tempat yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi korban.

AKP Mukhlis membeberkan kronologi aksi S yang mengancam sang anak. Kejadian pertama terjadi pada Januari 2025. Saat korban ADS tertidur di kamarnya, pelaku S masuk dan hendak memperkosa putrinya. Korban diancam dengan sebilah pisau. Tangisan korban didengar oleh adiknya yang kemudian masuk ke kamar. Saat itu, pelaku beralasan bahwa kaki korban sakit sehingga menangis.

Kejadian kedua terjadi pada Juli 2025. Kembali, pelaku masuk ke kamar korban dan berniat melakukan aksi bejatnya. Namun, korban kembali menangis dan didengar oleh ibu kandungnya (terlapor). Saat ditanya, pelaku S beralasan meminta dibuatkan kopi oleh korban.

Pada 18 Juli 2025, aksi ketiga dilakukan. Pelaku menarik korban ke kamar belakang untuk melampiaskan nafsu bejatnya. Korban dicubit, diancam, dan dipaksa. Namun, lagi-lagi aksi pemerkosaan itu gagal terjadi.

Puncaknya, kejadian keempat terjadi pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat korban tertidur, S kembali memaksa korban. Namun, korban melawan dengan menendang pelaku. Pelaku membalas dengan menendang pinggang korban hingga ADS terbentur dinding dan menimbulkan suara gaduh. Ibu korban yang mendengar keributan langsung menuju kamar anaknya. Pelaku S kemudian beralasan bahwa ada maling masuk ke rumah mereka.

Keesokan harinya, ibu korban yang merasa curiga memanggil putrinya dan menanyakan insiden semalam. Saat itulah, dengan keberanian luar biasa, ADS menceritakan seluruh kejadian yang ia alami sejak Januari 2025 hingga peristiwa terakhir pada 25 Juli 2025. Mendengar cerita memilukan sang anak, ibu korban yang murka segera melaporkan perbuatan suaminya kepada keluarga besar dan kemudian secara resmi melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.

“Pelaku sudah kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas AKP Mukhlis. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya kewaspadaan dan dukungan bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan, bahkan dari lingkungan terdekat sekalipun. (din)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version