Palembang, NUSALY — Raut penyesalan tak bisa disembunyikan Bayu Apdiansyah, seorang sopir pribadi, saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (3/11/2025). Bersama rekannya, Yogi Esmemet, ia didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pencurian uang milik majikannya, Norma Siregar, senilai lebih dari Rp500 juta, yang sebagian besar digunakan untuk memuaskan hasratnya bermain judi online.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Zulkifli, S.H., M.H., fakta-fakta persidangan menunjukkan betapa Bayu memanfaatkan kerentanan korban. Norma Siregar, majikan Bayu, diketahui menderita demensia atau pikun.
Penderita Demensia Jadi Korban
Pencurian ini bermula dari kesempatan yang Bayu dapatkan pada 2 Oktober 2024. Setelah mengantar korban ke Bank BNI Cabang Pasar 16 Ilir, Bayu dengan licik mengambil kartu ATM dan catatan PIN yang tersimpan di dalam tas Norma Siregar.
Dery Adrian, anak korban, memberikan kesaksian kunci di persidangan. Ia membenarkan kondisi ibunya yang sudah pikun, sehingga menyimpan informasi sensitif (PIN) bersamaan dengan kartu ATM.
“PIN ATM itu ada di dompet yang diambil oleh Bayu. Ibu saya memang pelupa,” kata Dery, menjelaskan bagaimana mudahnya Bayu memperdaya korban.
Setelah mendapatkan ATM dan PIN, Bayu mulai melancarkan aksinya di ATM BNI Kenten keesokan harinya. Dalam kurun waktu singkat, 2 hingga 31 Oktober 2024, Bayu melakukan transaksi berulang kali hingga total kerugian korban mencapai Rp500 juta lebih.
Judi Online Menguras Rp3 Miliar
Pengungkapan di persidangan semakin menarik perhatian ketika Dery Adrian menyebutkan angka yang jauh lebih fantastis. Berdasarkan penelusuran rekening koran dan rekaman CCTV, uang yang ditarik oleh Bayu terbukti digunakan untuk berjudi online.
“Kami juga mendapat informasi dari penyidik, uang itu digunakan untuk judi online oleh terdakwa Bayu, bahkan nilai transaksi mencapai hampir Rp 3 miliar,” ungkap Dery. Angka ini, tiga kali lipat dari nilai kerugian yang didakwakan, menunjukkan intensitas yang mengerikan dari kebiasaan judi Bayu.
Terdakwa kedua, Yogi Esmemet, turut didakwa karena membantu Bayu memindahkan sekitar Rp 90 juta uang curian ke rekening pribadinya. Meskipun Yogi mengklaim hanya membantu transfer, JPU menilai Yogi seharusnya menyadari bahwa uang tersebut berasal dari tindak pidana, mengingat Bayu tidak memiliki latar belakang pekerjaan atau penghasilan tetap yang mencukupi.
Bayu sendiri, saat dikonfrontasi hakim, mengakui kebenaran seluruh keterangan saksi Dery Adrian.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 362 KUHP. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
(InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
