Site icon Nusaly

Kawanan Perampok Bersenjata Api Satroni Minimarket di Ogan Ilir, Gasak Uang dan Ponsel

Kawanan Perampok Bersenjata Api Satroni Minimarket di Ogan Ilir, Gasak Uang dan Ponsel

Kawanan Perampok Bersenjata Api Satroni Minimarket di Ogan Ilir, Gasak Uang dan Ponsel. Foto: Dok. Sabrian Adliyah/detikcom.

Palembang, NUSALY.COM – Aksi kejahatan dengan kekerasan kembali terjadi di Sumatera Selatan. Kali ini, sebuah minimarket di Jalan Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), menjadi sasaran kawanan perampok bersenjata api. Peristiwa yang terjadi pada Minggu malam (13/10/2024) sekitar pukul 21.15 WIB ini berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Tiga Pelaku Ditangkap

“Kami bekerja sama dengan anggota Polsek Pemulutan OI, berhasil menangkap 3 pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan). Mereka beraksi dengan menggunakan senpi (senjata api),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, Selasa (22/10/2024).

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus adalah M. Joni (40), Ahmad Rizkki (24), dan Junaidi (35). Anwar menyebutkan bahwa Ahmad Rizkki merupakan otak di balik perampokan ini.

Kronologi Kejadian

Pada Minggu malam, ketiga pelaku datang ke minimarket dengan mengendarai satu unit sepeda motor tanpa plat nomor. “Sesampainya di sana, mereka pun mulai beraksi,” ujar Anwar.

Para pelaku kemudian masuk ke dalam minimarket yang saat itu dijaga oleh tiga orang karyawan. Salah satu pelaku, M. Joni, mengacungkan senjata api sambil mengancam para karyawan agar tidak melawan.

“Pelaku Joni mengacungkan senpinya sambil berteriak ‘Jangan melawan! Kalau melawan, ku tembak’,” rinci Anwar.

Sementara M. Joni menjaga karyawan minimarket, dua pelaku lainnya langsung mengambil uang tunai sebesar Rp 6,6 juta dari laci kasir dan merampas dua unit ponsel milik karyawan. Setelah mendapatkan barang rampasan, ketiga pelaku langsung melarikan diri.

Kerugian dan Barang Bukti

Akibat perampokan ini, pihak minimarket mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara

Ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Pencurian dengan Kekerasan: Modus dan Pencegahan

Pencurian dengan kekerasan merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Modus yang digunakan para pelaku cukup beragam, mulai dari mengancam korban dengan senjata tajam, senjata api, hingga melakukan penganiayaan.

Berikut beberapa tips untuk mencegah menjadi korban pencurian dengan kekerasan:

Pentingnya Peningkatan Keamanan

Kasus perampokan di minimarket ini menunjukkan pentingnya peningkatan keamanan di tempat-tempat usaha dan fasilitas umum. Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan antara lain:

Keberhasilan Polda Sumsel dalam mengungkap kasus perampokan di minimarket ini patut diapresiasi. Tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan diharapkan dapat memberikan efek jera dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Pencegahan kejahatan merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pihak kepolisian, masyarakat, maupun pemilik usaha. Dengan meningkatkan kewaspadaan dan keamanan, diharapkan dapat meminimalkan risiko terjadinya tindak kejahatan. (desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version