Kriminal

Tiga Perampok Minimarket di Ogan Ilir Diringkus, Ternyata Residivis Kambuhan

Tiga Perampok Minimarket di Ogan Ilir Diringkus, Ternyata Residivis Kambuhan
Tiga Perampok Minimarket di Ogan Ilir Diringkus, Ternyata Residivis Kambuhan. Foto: Dok. Sabrian Adliyah/detikcom.

Palembang, NUSALY.COM – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil meringkus tiga pelaku perampokan di sebuah minimarket di Jalan Babatan Saudagar, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI). Ketiga pelaku yang ternyata residivis kambuhan ini memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan yang terjadi pada Minggu (13/10/2024) sekitar pukul 21.15 WIB tersebut.

Para Pelaku dan Perannya

Ketiga pelaku yang berhasil diringkus adalah M. Joni (40), Ahmad Rizkki (24), dan Junaidi (35). “Kami berhasil meringkus 3 pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) bersenpi yang beraksi di sebuah minimarket OI. Setelah kami lakukan pemeriksaan, ketiganya ternyata memiliki peran masing-masing,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol. Anwar Reksowidjojo, Selasa (22/10/2024).

Anwar menjelaskan bahwa ide untuk merampok minimarket tersebut berasal dari Ahmad Rizkki. “Sementara itu saat eksekusi, Joni berperan menodongkan senpi pada 3 petugas kasir yang menjadi korban dan mengambil 1 hp,” lanjutnya.

Rizkki bertugas mengambil uang tunai dari laci kasir dan berhasil menggasak sebesar Rp 6,6 juta serta 1 unit ponsel. “Sedangkan Junaidi, mengambil rokok sebanyak 6 bungkus,” rinci Anwar.

Penangkapan Para Pelaku

Ketiga pelaku berhasil diamankan oleh tim Jatanras pada Sabtu (19/10/2024). “Tim kami mendapatkan informasi bahwa Joni merupakan warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang. Setelah kami datangi, dia pun diringkus tanpa perlawanan dan mengaku melakukan aksi itu bersama kedua kawannya,” kata Anwar.

Setelah mengamankan Joni, polisi kemudian menangkap Rizkki di Kelurahan Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin. Terakhir, Junaidi ditangkap di Kelurahan 2 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

“Setelah diamankan, kami membawa mereka ke Mapolda Sumsel untuk diproses. Ketiganya ternyata merupakan residivis dan kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” tambah Anwar.

Modus Operandi dan Barang Bukti

Para tersangka beraksi di minimarket yang sedang dijaga oleh tiga orang karyawan. Joni mengacungkan senjata api sambil mengancam para karyawan agar tidak melawan. “Pelaku Joni mengacungkan senpinya sambil berteriak ‘Jangan melawan! Kalau melawan, ku tembak’,” ungkap Anwar.

Sementara Joni menodongkan senjata api, Rizkki dan Junaidi mengambil uang tunai dari laci kasir dan merampas dua unit ponsel milik karyawan. Setelah mendapatkan barang rampasan, ketiga pelaku langsung melarikan diri.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • Senjata api yang digunakan para pelaku
  • Sepeda motor yang digunakan para pelaku
  • Pakaian yang dikenakan para pelaku saat beraksi
  • Dua unit ponsel hasil rampasan
  • Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 6,6 juta
  • Rekaman kamera CCTV

Ancaman Hukuman dan Upaya Pencegahan

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan, baik di lingkungan rumah maupun tempat usaha. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah tindak kejahatan antara lain:

  • Meningkatkan sistem keamanan, seperti pemasangan CCTV, alarm, dan penjagaan keamanan.
  • Waspada terhadap orang asing dan situasi yang mencurigakan.
  • Tidak menunjukkan barang-barang berharga secara mencolok.
  • Melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan masyarakat sekitar untuk meningkatkan keamanan lingkungan.

Penangkapan tiga residivis perampok minimarket ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberantas kejahatan dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Upaya pencegahan kejahatan perlu dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif. (desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version