Kriminal

Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Sopir Travel, Polisi Buru Pelaku

Insiden memilukan di Palembang, menyoroti isu keamanan di transportasi publik dan urgensi perlindungan bagi perempuan.

Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Sopir Travel, Polisi Buru Pelaku
Ilustrasi Foto: Dok. Freepik

PALEMBANG, NUSALY — Seorang mahasiswi berinisial G (18) menjadi korban tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh sopir travel. Kejadian yang menimpa korban di Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, pada Minggu (14/9/2025) ini, menyoroti isu keamanan yang serius dalam transportasi publik, khususnya bagi perempuan. G, yang kini mengalami trauma berat, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban dalam perjalanan pulang dari Ogan Ilir menuju Palembang. Tanpa disadari, perjalanan rutinnya berubah menjadi mimpi buruk ketika sopir travel berinisial B mulai mengajukan pertanyaan pribadi yang tidak wajar.

Menurut G, situasi menjadi mencekam ketika mobil tiba di sebuah lokasi sepi. “Sampai di TKP, dia mengunci pintu mobil. Lalu dia melakukan pelecehan terhadap saya,” ungkap G saat memberikan laporan kepada petugas. Korban dengan sigap melakukan perlawanan, yang akhirnya membuat pelaku membuka pintu mobil dan menurunkannya di lokasi tersebut.

Isu Keamanan di Ruang Publik dan Transportasi

Peristiwa ini menjadi pengingat kritis bahwa ancaman keamanan bisa datang dari mana saja, bahkan dari layanan yang seharusnya menjamin keselamatan, khususnya bagi para perempuan yang mengandalkan transportasi publik. Perasaan terancam dan trauma yang dialami G, seperti yang diungkapkannya, “Harapannya supaya pelaku ditangkap. Saya merasa terancam,” adalah hal nyata yang dirasakan oleh banyak korban kekerasan.

Dampaknya bagi masyarakat, khususnya di Palembang, adalah meningkatnya kewaspadaan dan urgensi untuk menuntut jaminan keamanan dari para penyedia layanan transportasi. Kasus ini juga menyoroti perlunya pendidikan tentang batasan personal dan hak-hak dasar yang harus dimiliki setiap individu, serta bagaimana bertindak saat menghadapi situasi yang mengancam.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana Pasal 281 KUHP tentang tindakan asusila. “Benar, korban sudah melaporkan peristiwa itu pada kami. Akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Andrie. Pernyataan ini memberikan sedikit harapan bagi korban dan publik bahwa keadilan akan ditegakkan.

Dengan adanya laporan ini, kini fokus beralih pada perburuan pelaku. Pihak kepolisian diharapkan dapat bergerak cepat untuk menangkap B dan memastikan ia mendapatkan hukuman yang setimpal. Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini tidak hanya akan memberikan keadilan bagi G, tetapi juga mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditoleransi, sekaligus memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. (emen)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version