Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
HukumKriminal

Misteri Mengerikan Terungkap: Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur dalam Waktu Kurang dari 12 Jam!

×

Misteri Mengerikan Terungkap: Polisi Bongkar Kasus Pembunuhan Anak di Bawah Umur dalam Waktu Kurang dari 12 Jam!

Share this article

Polres Muara Enim menunjukkan kecepatan dalam penyelidikan untuk mencari keadilan bagi korban dan keluarganya

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH yang di dampangi oleh Kasat Reskrim AKP Toni Saputra SH, Sik dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang menggelar press rilis ungkap kasus pembunuhan anak dibawah umur, Kamis (29/6).

Muara Enim – Dalam waktu kurang dari 12 jam, Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak di bawah umur yang mengguncang masyarakat.

Kejadian tragis ini terjadi pada Rabu, 28 Juni 2023, di Muara Enim, Sumatera Selatan dan diduga dilakukan oleh R (17) yang masih teman korban.

sidomuncul

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Muara Enim menunjukkan kecepatan dan ketangkasan dalam menjalankan penyelidikan.

Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, mengungkapkan bahwa kejadian ini berawal dari kontak terduga pelaku dengan korban melalui aplikasi WhatsApp, dengan maksud menyelesaikan masalah hutang.

Namun, situasi berubah menjadi bencana ketika terduga pelaku melakukan serangan terhadap korban.

Melalui kerja keras dan dedikasi tim penyelidik, bukti-bukti yang mengarah pada terduga pelaku berhasil ditemukan, membongkar misteri di balik kejadian ini.

Pura-pura Menagih Hutang

“Peristiwa ini bermula saat terduga pelaku R menelpon korban H menggunakan aplikasi WhatsApp dengan modus berpura-pura menagih hutang. Kemudian, korban datang ke rumah nenek terduga pelaku pada pukul 14.10 WIB,” ungkap Kapolres, Kamis (29/6).

“Terduga pelaku berpura-pura mengajak korban untuk mengangkat barang-barang, dan saat korban membelakangi terduga pelaku, terduga pelaku memukul korban dengan tangan kosong, sehingga terjadi perkelahian,” tambahnya.

Selama perkelahian, lanjut AKBP Andi, lemari di gudang tersebut menimpa keduanya. Ketika terduga pelaku mulai terdesak, terduga pelaku melihat ada batu di dalam lemari tersebut.

“Korban hendak mengambil batu tersebut, namun terduga pelaku berhasil merebutnya dengan menggunakan tangan kanan. Kemudian dia memukul korban dengan batu tersebut sebanyak empat kali, mengenai wajah kiri dua kali, kening satu kali, dan kuping kanan satu kali,” jelas Kapolres.

Selanjutnya, korban berusaha melarikan diri ke pintu keluar, namun terduga pelaku hendak mengejarnya.

Terduga pelaku melihat adanya parang di dapur dan sebelum korban mencapai pintu keluar, terduga pelaku menarik baju sweater korban dan menggeretnya kembali ke dalam kamar tempat mereka berkelahi sebelumnya.

“Terduga pelaku mengibaskan parang tersebut sebanyak 14 kali ke arah korban H, dan korban berhasil menangkis dua kali sebelum akhirnya korban meninggal dunia,” ujarnya.

Sakit Hati dan Dendam terhadap Korban jadi Motif Pembunuhan

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan motif terduga pelaku yang diduga memendam sakit hati dan dendam terhadap korban.

Barang bukti yang ditemukan, termasuk sebilah parang dengan gagang kayu berwarna coklat, baju kaos oblong dengan noda darah, batu, dan panci, akan menjadi alat bukti dalam proses hukum yang akan menyusul.

Dalam hal ini, terduga pelaku akan dihadapkan pada tuntutan hukum sesuai Pasal 80 Ayat (3) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002, atau Pasal 338 KUH Pidana Jo Pasal 340 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Muara Enim memberikan apresiasi kepada tim penyelidik yang telah bekerja keras dalam mengungkap kasus ini dengan cepat.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan guna mencegah kejahatan serupa terjadi di masa depan. ***

Editor : Adi Rasmiadi