PALEMBANG, NUSALY — Sepak terjang seorang pelaku kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor di Kota Palembang, akhirnya berakhir. Setelah melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sejak 2 tahun terakhir dengan catatan lebih dari 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kota Palembang, akhirnya pelaku Curanmor berjuluk Raja Curanmor berhasil diringkus polisi. Pelaku, Rendi Saputra (31), ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor di kediamannya di Mariyana, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu 26 April 2025 malam.
Penangkapan Rendi Saputra ini merupakan hasil kerja keras tim khusus Curanmor Polrestabes Palembang. Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang yang dipimpin oleh Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa dan Kasubnit Ospnal Ranmor Ipda Marlin berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.
Rendi Saputra kemudian dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolrestabes Palembang pada hari ini, Rabu 30 April 2025, untuk dijelaskan kepada publik.
Modus Operandi dan Skala Kejahatan
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, menjelaskan detail kasus ini.
Menurut keterangan yang diperoleh dari pelaku Rendi Saputra sendiri, ia telah melancarkan aksinya sebanyak 100 kali di berbagai lokasi. “Sudah ada 100 TKP Curanmor yang dilancarkan pelaku,” ungkap Harryo, mengkonfirmasi pengakuan pelaku.
Meski pelaku mengaku beraksi di 100 TKP, jumlah laporan polisi (LP) yang masuk ke Polrestabes Palembang terkait aksi Rendi adalah berbeda.
Harryo menyebutkan, Laporan Polisi ke Polrestabes Palembang ada 26 LP. Data ini dihimpun dari laporan korban Curanmor yang masuk. Ini mengindikasikan bahwa tidak semua aksi pelaku dilaporkan secara resmi, atau beberapa laporan digabungkan dalam proses penyelidikan.
Kapolrestabes Palembang juga menjelaskan riwayat aksi Rendi Saputra. Tersangka ini sudah melancarkan aksinya sejak Tahun 2023 lalu.
Dalam menjalankan kejahatannya, Rendi tidak beraksi sendirian. Ia beraksi bersama 3 rekannya yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang), dan identitas mereka sudah dikantongi pihak kepolisian. Seluruh TKP aksi kejahatan Rendi Saputra dan rekan-rekannya berada di wilayah Kota Palembang.
Insiden Terakhir yang Dilaporkan
Kapolrestabes Palembang mengatakan, aksi terakhir Rendi Saputra yang tercatat dalam laporan terjadi pada Kamis 25 April 2025. Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 14.20 WIB. Korban dalam kasus ini adalah Siti Nurhasanah (22). Lokasi kejadian berada di Jalan Ali Gatmir Parkiran Agam Pisan Cafe, Kelurahan 13 Ilir, Kecamatan, Palembang.
Harryo menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Berawal saat korban, Siti Nurhasanah, memarkirkan motor miliknya, Honda Beat warna Hitam bernopol BG 3328 AEH, di parkiran TKP dalam keadaan terkunci stang.
Korban kemudian meninggalkan motornya untuk bekerja. Namun, saat korban pulang dari tempat bekerjanya, ia melihat motornya sudah tidak ada lagi di tempat parkir.
Korban pun berusaha mencari keberadaan sepeda motornya dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Ketika melihat CCTV, benar saja motor sudah dicuri pelaku.
Korban memutuskan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang, yang kemudian membantu proses penyelidikan hingga penangkapan pelaku.
Penangkapan dan Proses Hukum
Pelaku Rendi Saputra berhasil diamankan petugas Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang saat berada di kawasan Mariana, Banyuasin.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu 26 April 2025 malam, berselang dua hari setelah aksi terakhirnya yang dilaporkan. Untuk rekan pelaku yang masih DPO, Harryo menegaskan bahwa identitas mereka sudah dikantongi dan akan terus diburu oleh tim kepolisian.
Harryo juga menyampaikan peringatan bahwa jika nanti saat dilakukan penangkapan pelaku melawan petugas, aparat tidak akan ragu memberikan tindakan tegas terukur sesuai prosedur.
Atas ulahnya sebagai pelaku Curanmor yang sangat meresahkan, Rendi Saputra akan dijerat dengan pasal pidana yang berat.
“Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP,” tutup Harryo. Pasal 363 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Atas jeratan pasal ini, Rendi Saputra terancam kurungan penjara di atas 7 Tahun.
Pengakuan Pelaku: Modus dan Hasil Kejahatan
Di hadapan polisi dan awak media, pelaku Rendi Saputra memberikan pengakuannya. Rendi mengaku bahwa setiap berhasil melakukan aksi pencurian sepeda motor, ia akan menjual motor hasil curiannya.
Ia menjual motor-motor tersebut di dusun Tanjung Raja, Ogan Ilir. Harga jual motor curiannya bervariasi. Rendi mengatakan, ia menjual motor dengan harga antara Rp4 juta hingga Rp6 juta.
“Jual di Tanjung Raja Ogan Ilir. Saya jual harga Rp 4 juta pak. Dan paling mahal Rp 6 juta,” kata Rendy.
Untuk melancarkan aksinya, Rendi mengakui menggunakan Kunci T, alat yang umum dipakai pelaku Curanmor untuk membobol kunci kontak. Uang hasil jual motor curian tersebut, kata Rendi, digunakan untuk makan atau kebutuhan sehari-hari. Rendy juga menyampaikan bahwa ia menyesali perbuatannya.
Penangkapan Curanmor Lain oleh Polsek Jajaran
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula informasi mengenai penangkapan pelaku Curanmor lainnya oleh polsek jajaran di Kota Palembang, menunjukkan upaya berkelanjutan kepolisian memberantas kejahatan ini.
Senada, Polsek Sako Palembang juga mengamankan pelaku curanmor yakni M Mario. Saat beraksi, M Mario bermoduskan memanfaatkan kelalaian pengguna kendaraan yang meninggalkan kunci kendaraan yang masih menempel di motor.
Ditempat yang sama dengan gelar perkara, Polsek IB II (Ilir Barat II) juga mengamankan pelaku curanmor yakni Raden. Raden juga melakukan aksinya saat korban lalai, meninggalkan kunci kontak motor tergantung di motor, dan pelaku langsung mencuri motor korban ketika melihat kesempatan.
Kedua kasus ini terpisah dari kasus Rendi Saputra namun menunjukkan pola kejahatan Curanmor yang memanfaatkan kelalaian korban.
Raja Curanmor beraksi di 100 TKP selama 2 tahun diringkus polisi di Banyuasin merupakan keberhasilan signifikan Polrestabes Palembang dalam memberantas kejahatan Curanmor.
Penangkapan Rendi Saputra (31) yang beraksi di seluruh wilayah Palembang bersama 3 rekan DPO ini, menunjukkan skala kejahatan yang meresahkan.
Dengan jeratan Pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman berat, serta pengakuan pelaku mengenai modus dan penjualan hasil curian, kasus ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam menjaga keamanan Palembang dari aksi Curanmor, sekaligus peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam mengamankan kendaraan. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.