Site icon Nusaly

Terungkap! Dana Desa Rp860 Juta di PALI Dikorupsi Pj Kades untuk Judi Online dan Utang Pribadi

Terungkap! Dana Desa Rp860 Juta di PALI Dikorupsi Pj Kades untuk Judi Online dan Utang Pribadi

Terungkap! Dana Desa Rp860 Juta di PALI Dikorupsi Pj Kades untuk Judi Online dan Utang Pribadi. Foto: Dok. Polres PALI

PALI, NUSALY – Tabir penggunaan anggaran negara yang seharusnya menyejahterakan masyarakat desa kembali terbuka. Arisman, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kini resmi menyandang status tersangka atas dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2021. Mirisnya, uang rakyat senilai lebih dari Rp860 juta itu diduga habis untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan bermain judi online.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Arisman telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Pj Kades, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp860.635.952.

“Uang korupsi APBDes digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi seperti membayar utang pelaku, pembayaran rumah sakit, membeli tanah kaplingan, biaya sekolah anak, bermain judi slot, hiburan dan untuk kepentingan pribadi lainnya,” ungkap Yunar, Jumat (20/6/2025).

Uang tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) sebesar Rp999.063.880 dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp1.192.537.464 untuk Tahun Anggaran 2021, yang dicairkan dalam beberapa tahap. Seharusnya, dana DD dan ADD Desa Karang Tanding dialokasikan untuk pembangunan PAUD dan rehabilitasi Kantor Kepala Desa, sebagaimana tertuang dalam APBDes. Namun, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.

Dari Audit Inspektorat Hingga Ancaman Hukuman Berat

Temuan awal penyimpangan ini berawal dari Audit Investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten PALI terkait penggunaan DD dan ADD Desa Karang Tanding TA 2021. Hasil audit menunjukkan adanya kerugian negara sebesar Rp860.635.952, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor: 700/173/R/ITKAB-PALIVII/2022, tertanggal 11 Juli 2022.

Inspektorat kemudian memerintahkan Arisman untuk segera mengembalikan kerugian negara tersebut dengan batas waktu hingga 9 September 2022. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan dana yang telah disalahgunakannya.

Atas perbuatannya, Arisman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini mengancam tersangka dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atau bahkan hukuman seumur hidup. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi setiap pejabat publik yang berani menyalahgunakan amanah rakyat demi kepentingan pribadi. (reza)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version