Palembang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengamankan satu orang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Ade Kurniawan di kediamannya di daerah Suka Jadi, Kecamatan Tanah Mas, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (22/07/2023). Ade Kurniawan terjerat dalam perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam konferensi pers yang digelar di ruang Media Center Kejati Sumsel, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia SH MH, menyatakan bahwa penangkapan terjadi pada Jumat, 21 Juli 2023, pukul 23.45 WIB.
“Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil mengamankan DPO atas nama terpidana Ade Kurniawan Bin Sartibi Irawan di rumahnya di Jalan Swadaya, Desa Sukajadi, Kabupaten Banyuasin,” jelas Vanny.
Vanny menjelaskan bahwa Ade Kurniawan merupakan terpidana DPO asal Kejari Ogan Ilir dalam perkara pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Angkutan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan telah menjadi DPO selama 4 tahun.
“Bahwa Ade Kurniawan Bin Sartibi Irawan merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana lalu lintas dan angkutan jalan. Terpidana diamankan karena sudah dipanggil 3 kali untuk dieksekusi dan menjalani putusan, namun tidak memenuhi panggilan dengan patut. Oleh karena itu, terpidana dimasukkan dalam DPO,” jelasnya.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung Nomor 495/Pid.Sus/2019/PNKag menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan denda sebesar Rp. 1 juta kepada terpidana. Jika terpidana tidak membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” pungkas Vanny. (InSan)