KAYUAGUNG, NUSALY – Sengketa lahan berkepanjangan yang telah berlangsung selama 17 tahun di Desa Ulak Jermun, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya sampai ke meja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKI. Warga yang mengklaim tanah mereka kini dikuasai oleh PT Kelantan III untuk pembangunan embung air, telah menyuarakan keluh kesah mereka di hadapan wakil rakyat.
Ketua DPRD OKI, Farid Hadi Sasongko, menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti aduan ini dengan langkah konkret. “Kami akan mengajak dinas terkait untuk memastikan pengelolaan HGU ini tertata dengan baik agar lahan yang memang milik masyarakat dapat dikembalikan,” kata Farid usai pertemuan dengan perwakilan warga pada Jumat sore (2/5). Ia menekankan pentingnya peninjauan langsung dan pengukuran ulang terhadap status HGU tersebut.
Suparman, perwakilan dari warga Desa Ulak Jermun, menjelaskan bahwa masalah ini juga melibatkan Desa Belanti, yang tanahnya terancam terkikis hak pengelolaannya. “Lahan yang kami klaim sudah dikuasai oleh perusahaan untuk pembangunan embung air sebagai langkah pencegahan karhutla. Akibatnya, tanah tersebut terendam banjir hingga ke leher kami, sementara warga tidak bisa mengolahnya,” ujarnya dengan nada kesal.
Suparman menambahkan, perjuangan warga sudah dimulai sejak 2018 dan telah membawa kasus ini ke DPR Pusat di Jakarta, namun hingga kini belum ada penyelesaian yang memadai. “Ini adalah tanah yang telah kami miliki selama puluhan tahun. Saya memiliki 6 hektare yang sebelumnya bisa menghasilkan 5 ton per hektare, namun sejak sengketa ini dimulai, kami tidak bisa lagi mengolahnya,” tambah Suparman, menyampaikan harapannya agar masalah ini segera diselesaikan.
Aspirasi Warga Ditampung, Titik Terang Diharapkan
Ketua Komisi III DPRD OKI, Bakri Tarmusi, turut menyampaikan bahwa pihaknya akan menampung seluruh aspirasi dari masyarakat yang telah disampaikan dan akan segera menindaklanjuti masalah ini.
Pada pertemuan tersebut, turut hadir perwakilan dari PT Kelantan III yang tetap mempertahankan klaim HGU dan menolak memenuhi permintaan warga. Meski demikian, Bakri berharap adanya titik terang dalam waktu dekat.
Awalnya, lahan tersebut dijadikan patok untuk pembebasan lahan tol, namun belakangan diketahui perusahaan berusaha menguasai tanah milik warga, memicu konflik berkepanjangan. Kepala Desa Ulak Jermun, Fitriyati, berharap bahwa pertemuan ini bisa menjadi titik terang untuk penyelesaian sengketa yang sudah berlangsung lama ini.
Dengan adanya langkah-langkah konkret yang akan diambil oleh DPRD OKI, warga Desa Ulak Jermun dan Belanti berharap agar tanah yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka selama puluhan tahun dapat dikembalikan dan dikelola dengan adil, mengakhiri sengketa yang telah membelenggu mereka selama hampir dua dekade. (dhi)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.