Masyarakat Adat Malind membawa duka hutan mereka ke meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Di balik tuntutan pembatalan izin lingkungan pembangunan jalan sepanjang 135 kilometer, tersimpan rintihan warga yang kehilangan ruang hidup akibat proyek yang dituding menerabas hutan adat secara ilegal dan dikawal kekuatan bersenjata.
JAYAPURA, NUSALY – Tubuh kelima warga itu berlumur lumpur putih, sebuah simbol duka yang mendalam sekaligus pernyataan sikap atas hancurnya tanah ulayat mereka. Di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Simon Petrus Balagaize, Sinta Gebze, Liborius Kodai Moiwend, Kanisius Dagil, dan Andreas Mahuse berdiri tegap dalam balutan busana adat Malind. Mereka tidak datang untuk merayakan seremoni, melainkan untuk mendaftarkan gugatan terhadap izin kelayakan lingkungan hidup proyek pembangunan jalan akses sepanjang 135 kilometer di Merauke.
Kehadiran mereka diiringi oleh gelombang solidaritas mahasiswa dan aktivis yang membentangkan spanduk bertuliskan perlawanan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN). Bagi masyarakat Malind, proyek pembangunan jalan dari Kampung Wanam menuju Muting ini bukan sekadar pembangunan infrastruktur, melainkan instrumen pembelah hutan adat yang memicu krisis ruang hidup. Gugatan ini menjadi babak baru setelah berbagai upaya penolakan di kampung, mulai dari pemasangan salib merah hingga palang adat, tidak digubris oleh otoritas terkait.
Duka di Balik Ekskavator
Pemerintahan saat ini berdalih bahwa jalan sepanjang 135 kilometer tersebut merupakan urat nadi pendukung program cetak sawah (food estate) pangan dan energi di bagian selatan Papua. Proyek yang melibatkan kerja sama antara Kementerian Pertahanan dan pihak swasta ini disebut-sebut sebagai jalan menuju swasembada. Namun, bagi Sinta Gebze, salah satu penggugat, realitas di lapangan jauh dari narasi kemakmuran tersebut.
“Kami mengajukan gugatan ini karena kami masih berduka. Kami kehilangan tanah, kehilangan ibu, kehilangan tempat kami mencari makan,” ujar Sinta dengan suara bergetar. Ia menceritakan betapa hutan dan kayu dibongkar tanpa izin layaknya aksi pencurian. Ketakutan warga kian memuncak ketika proses pembukaan lahan tersebut melibatkan aparat TNI bersenjata, yang membuat masyarakat adat merasa panik dan tidak berdaya untuk menegur para pekerja.
Hingga saat ini, catatan dari Pusaka Bentala Rakyat menunjukkan bahwa lahan yang sudah dibuka telah mencapai 56 kilometer. Pembangunan tahap kedua kini dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Masalahnya, pembukaan lahan ini dituding berjalan secara ilegal sejak September 2024, jauh sebelum dokumen kelayakan lingkungan hidup diterbitkan oleh Bupati Merauke pada September 2025.
Kacau Prosedur dan Trauma Militer
Tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Solidaritas Merauke menilai adanya kekacauan prosedur yang sengaja dilakukan untuk menjustifikasi pelanggaran yang sudah berlangsung. SK Bupati Merauke tentang kelayakan lingkungan hidup diduga hanya sebagai langkah formalitas yang mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang terdampak langsung maupun mereka yang tegas menolak proyek tersebut.
Emanuel Gobay, anggota tim advokasi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, menyoroti kontradiksi sikap pemerintah di panggung internasional dengan realitas di lapangan. “Di panggung internasional pemerintah berkoar ingin menjadi penjaga perdamaian, tapi PSN pemerintah di lapangan justru memicu konflik di antara masyarakat,” tegasnya. Kehadiran militer sebagai pendamping proyek dinilai hanya akan melanggengkan potensi kekerasan dan menciptakan trauma mendalam bagi orang Papua.
Selain aspek hak asasi manusia, dampak lingkungan juga menjadi poin krusial dalam gugatan ini. Sekar Banjaran Aji dari Greenpeace Indonesia mengingatkan bahwa membelah hutan primer di Merauke di tengah krisis iklim global adalah jalan menuju kehancuran. Merusak hutan demi proyek pangan bukan hanya menghilangkan keanekaragaman hayati, tetapi juga mematikan pengetahuan adat yang tersimpan di dalamnya selama berabad-abad.
Jalan Menuju Kehancuran
Perjuangan masyarakat Malind di PTUN Jayapura ini berjalan paralel dengan langkah uji materi pasal kemudahan PSN dalam Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Ini adalah perlawanan semesta dari masyarakat adat yang merasa hak ulayatnya dirampas atas nama pembangunan nasional. Mereka menolak narasi bahwa tanah adat adalah “tanah kosong” yang bisa digarap begitu saja oleh investor atau pemerintah.
Bagi masyarakat Papua, hutan adalah mama yang memberi makan dan ramuan obat. Ketika jalan sepanjang 135 kilometer itu mulai membelah jantung hutan Merauke, yang hancur bukan hanya tegakan pohon, melainkan juga tatanan sosial dan identitas budaya suku Malind. Gugatan hukum ini menjadi benteng terakhir untuk memastikan bahwa swasembada pangan tidak dibangun di atas air mata dan hilangnya kedaulatan masyarakat adat atas tanah leluhurnya.
Pesan yang dibawa massa aksi di Jayapura sangat jelas: Lindungi hutan Papua untuk melawan krisis iklim. Tanpa perlindungan terhadap hutan adat, proyek sebesar apa pun hanya akan menjadi “proyek sengsara nasional” bagi penduduk asli yang telah ribuan tahun menjaga keseimbangan alam di ujung timur nusantara ini. (*)
nusaly.com di WhatsApp
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
