Penggeledahan usai siaran langsung narapidana menemukan telepon genggam yang digunakan dari dalam sel. Pihak lapas mengakui hanya tiga petugas mengawasi lebih dari 900 warga binaan pada setiap regu jaga.
OGAN ILIR, NUSALY – Seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, melakukan siaran langsung (live) melalui media sosial Facebook dari dalam sel tahanan. Video tersebut mendorong petugas melakukan penggeledahan yang berujung pada penyitaan sebuah telepon genggam. Penelusuran selanjutnya mengungkap keterbatasan pengawasan di dalam lapas yang dihuni lebih dari 900 warga binaan.
Peristiwa ini bermula ketika video siaran langsung berdurasi 3 menit 35 detik yang menampilkan AR beredar luas di media sosial. Dalam video itu, narapidana kasus narkotika dengan vonis lima tahun penjara tersebut membantah tuduhan video asusila dengan seorang perempuan berinisial UD. Ia mengklaim video yang beredar merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).
Menurut Yhoga, siaran langsung itu dipicu persoalan hubungan pribadi. AR disebut tidak menerima hubungan asmaranya berakhir sehingga memilih memberikan klarifikasi melalui Facebook Live.
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjung Raja Yhoga Aditya Ruswanto membenarkan bahwa AR merupakan warga binaan di lapasnya yang melakukan siaran langsung tersebut. Pasca-viralnya video, pihak lapas segera mengonfirmasi data dan melakukan razia.
“Setelah video itu beredar kami melakukan penggeledahan dan mencocokkan data yang ada di video tersebut, dan ternyata memang benar narapidana kami,” ujar Yhoga, Rabu (8/7/2026).
Ponsel dari Mantan Narapidana
Penggeledahan di seluruh blok hunian, khususnya di kamar tempat AR ditahan, membuahkan hasil. Petugas menemukan dan menyita satu unit alat komunikasi yang digunakan oleh AR untuk mengakses akun Facebook miliknya dari dalam sel.
Berdasarkan pemeriksaan internal, AR mengaku mendapatkan telepon genggam tersebut dengan cara membeli dari seorang mantan narapidana yang sudah bebas.
“Benar, setelah kami lakukan penggeledahan kamar AR ditemukan memiliki sebuah alat komunikasi dan setelah kami melakukan BAP, alat komunikasi tersebut pengakuannya dibeli dari napi yang sudah bebas,” kata Yhoga.
Atas pelanggaran tersebut, AR langsung diamankan di sel khusus (tutupan sunyi) dan dikenai hukuman disiplin berupa pencatatan dalam Register F, serta pencabutan hak remisi dan hak integritas. Pencabutan remisi membuat masa pidana yang bersangkutan tidak lagi berkurang sebagaimana sebelumnya. AR semula dijadwalkan bebas pada tahun 2027 dengan sisa masa tahanan 1 tahun 2 bulan 10 hari.
Tiga Petugas Awasi 900 Warga Binaan
Keberhasilan AR menggunakan ponsel dari dalam sel membuka persoalan mendasar di Lapas Tanjung Raja. Yhoga mengakui keberadaan barang terlarang di dalam ruang tahanan merupakan bentuk kelalaian sekaligus cerminan dari ketidakmampuan pihaknya dalam melakukan pengawasan akibat keterbatasan personel.
Ia memaparkan, dalam satu regu penjagaan, lapas hanya diperkuat oleh sembilan orang petugas. Dari total tersebut, dua orang bersiaga di Pos Pemeriksaan Portir Utama (P2U) dan empat orang berjaga di pos pengamanan luar. Kondisi tersebut membuat hanya tersisa tiga petugas di lapangan yang harus mengawasi seluruh blok hunian dengan jumlah total lebih dari 900 warga binaan.
“Dengan tiga petugas di bawah harus mengawasi hampir 1.000 warga binaan. Ini memang menjadi keterbatasan kami,” ungkap Yhoga.
Pihak lapas menyatakan razia rutin tetap dilakukan sedikitnya sekali dalam sepekan, disertai penggeledahan insidental apabila ditemukan indikasi pelanggaran. Meski demikian, Yhoga mengakui keterbatasan jumlah petugas masih menjadi tantangan dalam mencegah masuknya barang terlarang ke dalam lapas. (aaa)
