NusaEdu

Dinas Pendidikan Sumsel Keluarkan SE, Larang Sekolah Pungut Biaya Wisuda Perpisahan SMA/SMK

Plt Kadisdik Zulkarnain Tegaskan Wisuda Tak Wajib, Harus Sederhana dan Libatkan Komite/Orang Tua, Panitia Tak Boleh Libatkan Pihak Sekolah, SE Berlaku Se-Sumsel.

Dinas Pendidikan Sumsel Keluarkan SE, Larang Sekolah Pungut Biaya Wisuda Perpisahan SMA/SMK
Ilustrasi Perpisahan Sekolah. Foto: Dok. Tribun Jogja.

PALEMBANG, NUSALYPemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui dinas terkait mengeluarkan kebijakan penting mengenai kegiatan akhir siswa di jenjang sekolah menengah, merespons fenomena kegiatan wisuda yang berpotensi membebani orang tua. Dinas Pendidikan Sumatera Selatan mengeluarkan surat edaran (SE) yang secara tegas melarang pihak sekolah memungut biaya dalam kegiatan wisuda atau perpisahan siswa kelas XII SMA/SMK yang sudah lulus.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Zulkarnain, mengatakan SE Nomor: 420/6974/SMA.2/Disdik.SS/2025 tentang kegiatan wisuda/perpisahan murid ini diterbitkan pada 24 April 2025, sebagai tindak lanjut regulasi dari Kementerian Pendidikan. Zulkarnain menyampaikan penjelasan mengenai SE ini pada Senin (28/4/2025).

SE ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Selain itu, SE ini juga merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (SE Sekjen Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah.

Keterkaitan dengan regulasi di tingkat kementerian memberikan dasar hukum yang kuat bagi SE ini.

Lima Poin Penting dalam Surat Edaran

Ada lima poin utama yang ditetapkan dalam SE Dinas Pendidikan Sumsel terkait fenomena dan budaya kegiatan wisuda/perpisahan murid Kelas XII yang sudah lulus pada SMA dan SMK. Poin-poin ini memberikan panduan jelas bagi pihak sekolah, orang tua, dan komite sekolah.

  • Poin Pertama: Kegiatan wisuda/perpisahan pada SMA dan SMK ditekankan bukan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Sekolah diimbau untuk melaksanakan acara tersebut secara sederhana dan khidmat. Pelaksanaannya juga diminta untuk memaksimalkan pemanfaatan fasilitas yang dimiliki sekolah guna menekan biaya.
  • Poin Kedua: Kegiatan yang dilaksanakan di sekolah agar melibatkan komite sekolah dan orang tua/wali murid. Keterlibatan komite sekolah dan orang tua ini sebagaimana diamanatkan dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Ini memastikan bahwa kegiatan tersebut didukung dan disepakati oleh pihak orang tua.
  • Poin Ketiga: Poin ini secara tegas melarang pihak sekolah melakukan pungutan biaya. Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada murid, orang tua/wali, atau masyarakat terkait kegiatan wisuda/perpisahan. Selain itu, pihak sekolah juga ditegaskan tidak boleh terlibat dalam pengelolaan dana komite sekolah, menjaga transparansi dan akuntabilitas dana komite.
  • Poin Keempat: Kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid tidak boleh melibatkan pihak sekolah. Pihak sekolah yang dimaksud adalah kepala sekolah, guru, maupun tenaga kependidikan. Larangan ini guna menghindari potensi penyalahgunaan wewenang yang dapat membebani pihak tertentu secara finansial dalam proses persiapan atau pelaksanaan acara.
  • Poin Kelima: Jika dalam proses persiapan pelaksanaan kegiatan perpisahan/pelepasan murid berpotensi menimbulkan gejolak dan permasalahan di lingkungan sekolah atau masyarakat, maka kepala sekolah wajib mengambil tindakan. Kepala sekolah wajib menyesuaikan format atau bahkan membatalkan kegiatan tersebut jika dampaknya negatif.

Distribusi Surat Edaran

Surat edaran ini telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait di seluruh Sumatera Selatan untuk memastikan implementasinya.

SE itu telah disampaikan kepada Gubernur Sumsel sebagai laporan dan tembusan. Selain itu, SE ini juga didistribusikan kepada Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK se-Sumsel, baik di tingkat provinsi maupun di kabupaten/kota, sebagai forum koordinasi kepala sekolah negeri.

Untuk sekolah swasta se-Sumsel, SE ini disampaikan kepada Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) dan Badan Musyawarah Perwakilan Siswa (BMPS), memastikan pesan yang sama tersampaikan ke seluruh satuan pendidikan menengah di Sumsel.

Dinas Pendidikan Sumsel keluarkan SE larang sekolah pungut biaya wisuda perpisahan SMA/SMK menjadi langkah proaktif pemerintah daerah merespons isu kegiatan wisuda yang membebani orang tua.

Melalui lima poin penting dalam SE, Dinas Pendidikan Sumsel menegaskan bahwa wisuda tidak wajib, harus sederhana, melibatkan orang tua dan komite sekolah, melarang sekolah memungut biaya, serta memastikan panitia tidak diisi oleh unsur sekolah.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kegiatan akhir tahun sekolah tetap menjadi momen yang bermakna tanpa menimbulkan beban finansial yang tidak perlu bagi keluarga siswa di Sumatera Selatan. (desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version