NusaEdu

Kejati Sumsel Terima Laporan Dugaan Korupsi PPDB SMA Palembang, Pungli hingga Rp15 Juta

21
×

Kejati Sumsel Terima Laporan Dugaan Korupsi PPDB SMA Palembang, Pungli hingga Rp15 Juta

Share this article
Kejati Sumsel Terima Laporan Dugaan Korupsi PPDB SMA Palembang, Pungli hingga Rp15 Juta
Kejati Sumsel Terima Laporan Dugaan Korupsi PPDB SMA Palembang, Pungli hingga Rp15 Juta

Palembang, Nusaly.comKejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan mengonfirmasi telah menerima laporan resmi dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Advokasi Indonesia (LAI) terkait dugaan kecurangan dalam PPDB SMA Palembang tahun 2024. Laporan ini menjadi puncak dari polemik PPDB yang telah menjadi sorotan publik beberapa waktu terakhir.

Dugaan Gratifikasi dan Pungli dalam PPDB

Plh Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Abu Nawas, S.H., M.H., membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel. Laporan tersebut menuding adanya praktik gratifikasi dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum panitia PPDB SMA di Palembang.

Helpdesk-KPU OKI

“Benar, hari ini ada laporan yang masuk dari Lembaga Advokasi Indonesia atau LAI atas dugaan kecurangan PPDB SMA di Kota Palembang,” ujar Abu Nawas saat diwawancarai pada Rabu, 26 Juni 2024.

Proses Penyelidikan yang Teliti

Abu Nawas menjelaskan bahwa laporan tersebut tidak akan langsung ditindaklanjuti, melainkan harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu. Laporan akan diteliti lebih lanjut untuk memastikan adanya bukti awal yang mendukung dugaan kecurangan tersebut.

“Setiap laporan dari masyarakat terhadap masalah apapun tetap kita terima, namun harus bersabar harus dilaporkan dan diteliti dahulu oleh pimpinan,” sebutnya.

Jika bukti awal ditemukan, laporan akan diserahkan kepada bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sumsel untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih mendalam.

Imbauan kepada Panitia PPDB

Abu Nawas mengimbau seluruh panitia PPDB, baik dari Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah, untuk tidak melakukan kecurangan dalam proses PPDB. Ia juga mengingatkan agar PPDB tidak dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi yang berisiko berhadapan dengan hukum.

“Mari kita sama-sama memikirkan orang yang tidak mampu ataupun dia berprestasi namun tidak diterima, hal ini yang harus kita cermati bersama, dan tugas kita bersama agar tidak terjadi hal-hal seperti pungli suap menyuap dikarenakan dia nya yang ingin bersekolah namun tidak mampu karena tidak memiliki uang,” ajaknya.

Temuan LAI: Pungli hingga Rp15 Juta

DPD LAI Sumsel mengungkapkan bahwa mereka menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai carut-marutnya mekanisme PPDB dan praktik pungli di beberapa SMA di Kota Palembang.

Dewan pembina DPD LAI, Rizal Syamsul, S.H., menyebut bahwa dugaan praktik pungli jual beli bangku terjadi di hampir seluruh SMA di Palembang. Bahkan, untuk SMA Negeri favorit, pungutan liar bisa mencapai Rp10 hingga Rp15 juta.

Dugaan Pelanggaran Permendikbud dan Keputusan Kepala Dinas

LAI juga menduga bahwa pelaksanaan PPDB SMA di Palembang tidak sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang empat jalur penerimaan, yakni jalur afirmasi, zonasi, prestasi, dan jalur perpindahan tugas.

Selain itu, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumsel No.067/10144/SMA.2/Disdik.SS/2024 tentang PPDB diduga tidak berpihak kepada rakyat, melainkan dibuat untuk kepentingan pribadi. Hal ini dinilai bertentangan dengan amanat UUD 1945 dalam usaha mencerdaskan kehidupan bangsa.

Siswa Berprestasi Tersingkir, Sertifikat Palsu Merajalela

Banyak calon siswa yang berprestasi dan memiliki sertifikat atau piagam asli justru tidak diterima di SMA Negeri unggulan. Sebaliknya, diduga banyak calon siswa yang diterima dengan menggunakan sertifikat atau piagam palsu. Kondisi ini menimbulkan ketidakadilan dan merusak sistem pendidikan.

Laporan dugaan gratifikasi dan pungli dalam PPDB SMA di Palembang yang diajukan oleh DPD LAI ke Kejati Sumsel menjadi titik terang bagi masyarakat yang merasa dirugikan. Kasus ini diharapkan dapat diusut tuntas dan para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Praktik kecurangan dalam PPDB tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencoreng dunia pendidikan. Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk memberantas praktik ini dan memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.