PALEMBANG, NUSALY – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan perintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta, mulai mendapat tanggapan dari pemerintah daerah. Di Palembang, Pemerintah Kota (Pemkot) menyatakan siap menjalankan putusan tersebut, namun masih menanti petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat.
“Ya, kita membaca ada aturan baru dari putusan MK tersebut, kebijakan dan aturannya,” kata Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, seperti dikutip dari detikSumbagsel, Kamis (29/5/2025). Ia menambahkan, “Tentu kami menunggu arahan langsung dari pusat.”
Ratu Dewa menegaskan bahwa Pemkot Palembang akan segera membahas lebih lanjut putusan MK ini di internal. Namun, mekanisme dan pola penerapannya di lapangan masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan arahan jelas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
“Ya putusan tersebut akan kita rapatkan terlebih dahulu, ini akan segera kami bicarakan bersama Diknas Pendidikan Kota Palembang,” ungkapnya, menunjukkan komitmen Pemkot untuk menindaklanjuti.
Disdik Palembang Siap Pelajari Juknis dan Kumpulkan Pemilik Sekolah Swasta
Senada dengan Wali Kota, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Palembang, Adrianus Amri, juga menyatakan dukungan penuh terhadap program dari pusat. Namun, ia menekankan bahwa Disdik Palembang masih menunggu rilis resmi juknis dari Kemendikbud terkait implementasi aturan ini.
“Untuk sekarang kita belum menerima juknis terkait aturan baru yang menggratiskan SD dan SMP swasta, yang pasti kita mendukung apapun program dari pusat,” kata Amri.
Amri menambahkan, setelah juknis dari pemerintah pusat diterima dan dipelajari secara saksama, Disdik Palembang akan segera mengambil langkah konkret. Ia berencana untuk mengumpulkan semua pemilik sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Palembang untuk menyampaikan aturan baru tersebut.
“Yang pasti kita tunggu aturan pusat seperti apa mekanismenya dan baru nanti kita sampaikan kepada pemilik SD-SMP Swasta di Palembang,” tutupnya.
Putusan MK ini membawa angin segar bagi pemerataan akses pendidikan, khususnya di jenjang dasar. Meskipun demikian, tantangan implementasi di tingkat daerah, terutama terkait mekanisme pembiayaan dan adaptasi sekolah swasta, menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah.
Respons Pemkot Palembang menunjukkan keseriusan untuk mematuhi konstitusi, sambil menunggu panduan operasional yang jelas agar pelaksanaan pendidikan dasar tanpa pungutan biaya dapat berjalan efektif dan adil bagi semua pihak. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.