Ogan Komering Ilir, Nusaly.com – Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar mediasi untuk menyelesaikan sengketa lahan plasma antara PT. Russelindo Putra Prima (PT.RPP) dan warga Desa Gading Jaya. Mediasi ini merupakan langkah penting untuk mencegah aksi massa yang meluas dan mencari solusi damai bagi kedua belah pihak.
Mediasi Diinisiasi untuk Mencegah Konflik
Mediasi ini diinisiasi oleh Disbunak OKI sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi konflik yang semakin memanas antara PT.RPP dan warga Desa Gading Jaya. Warga telah lama menuntut pembagian hasil kebun plasma yang telah mereka kelola selama 10 tahun, namun belum mendapatkan haknya.
Warga Menuntut Pembayaran Hasil Kebun Plasma
“Kami sudah 10 tahun menunggu hasil kebun plasma, tapi perusahaan belum memberikan hak kami,” ungkap Ahmad Murnito, Ketua Koperasi Mukti Tama Desa Gading Jaya.
“Kami hanya ingin hak kami dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati,” tambahnya.
PT.RPP Mengakui Tanggung Jawab dan Menjelaskan Upaya Penyelesaian
Perwakilan PT.RPP, Ruzel, mengakui tanggung jawab perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini. Ia menjelaskan bahwa perusahaan telah melakukan upaya penyelesaian dengan membuka dan mengerjakan lahan plasma sejak tahun 2014-2018.
“Kami telah berusaha untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan hak warga sesuai dengan perjanjian,” ujar Ruzel.
“Namun, terdapat beberapa kendala yang kami hadapi, seperti tanaman yang mati dan lahan yang dikuasai oleh pihak lain,” tambahnya.
Ruzel menegaskan bahwa perusahaan akan membayarkan hasil kebun plasma kepada warga yang dapat menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan menyerahkannya kepada perusahaan.
Baca juga: Konflik Lahan di Sungai Sodong, Kapolda Mediasi Perusahaan dan masyarakat
BPN/ATR OKI Memastikan Penyerahan Sertifikat
Kepala BPN/ATR OKI, Syahril Hidayat, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan 761 sertifikat kepada warga Desa Gading Jaya pada tanggal 18 Oktober 2018.
“Kami telah melakukan penyerahan sertifikat kepada warga dan memastikan prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Syahril Hidayat.
“Namun, masih ada sebagian kecil SHM yang belum diserahkan karena terkendala persyaratan administrasi yang belum lengkap,” tambahnya.
Syahril Hidayat menghimbau kepada warga yang belum menerima SHM untuk segera melengkapi persyaratan administrasi yang diperlukan agar proses penyerahan sertifikat dapat segera diselesaikan.
Hamadi, Ketua LIN DPC-OKI, Menuntut Pembayaran Segera
“PT RPP menjadi faktor terbesar penyebab kegagalan pembangunan desa transmigrasi di Desa gajah mati kecamatan sungai menang OKI,” tegas Hamadi.
“Dengan hanya mengelola 1 Ha lahan dirasa tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup, sedangkan lahan plasma yang yang di harapkan tak kunjung diberikan perusahaan, disehingga banyak warga yang menjual lahannya dan kembali ke kampung halaman,” terangnya.
Hamadi juga meminta, agar secepatnya pihak terkait untuk turun ke lokasi mengecek kondisi objek yang di permasalahkan.
“Dan meminta perusahan untuk segera mengeluarkan pembagian hasil kepada masyarakat yang sudah 11 Tahun lahannya dikelola perusahaan, tapi tidak pernah mendapatkan hasil,” tambahnya.
Kapolsek Sungai Menang Menghimbau Warga untuk Menjaga Kondusifitas
“Saya menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan aksi yang dapat memperkeruh suasana terkait permasalahan ini, karena ditempat ini sudah kita bahas dan menemui titik terang antara kedua belah pihak,” kata Iptu Sutikno Pribadi, Kapolsek Sungai Menang.
Baca juga: Sengketa Lahan di Sumsel, Kapolda Tekankan Pencegahan Konflik dan Solusi Damai
“Mari kita jaga kondusifitas dan ikuti proses mediasi ini dengan baik agar dapat menemukan solusi yang adil bagi semua pihak,” tambahnya.
Mediasi sengketa lahan plasma antara PT.RPP dan warga Desa Gading Jaya merupakan langkah penting untuk mencegah konflik dan mencari solusi damai. Dengan komitmen dari semua pihak yang terlibat, diharapkan solusi yang adil dan memuaskan dapat segera ditemukan. ***