PALEMBANG – Kapolda Sumsel, Irjen Pol A. Rachmad, memimpin pertemuan penting yang melibatkan Pimpinan Perusahaan Sumber Wangi Alam (SWA) dan perwakilan masyarakat desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari jalan keluar atas konflik lahan yang berlarut-larut. Pertemuan tersebut berhasil meredam ketegangan sementara dengan menunda rencana Replanting yang direncanakan oleh perusahaan SWA.
Mediasi ini melibatkan Kapolda Sumsel, Pimpinan SWA, perwakilan masyarakat, dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel. Hasil mediasi menyepakati penundaan tindakan selama seminggu ke depan untuk mencegah eskalasi lebih lanjut.
Konflik lahan di wilayah Sungai Sodong telah berlangsung selama bertahun-tahun dan mencapai puncaknya pada tahun 2011 dengan korban jiwa. Pada tahun 2020, perusahaan SWA mengambil alih lahan seluas 633 hektar yang menjadi pusat konflik. Namun, permasalahan antara masyarakat dan perusahaan ini belum terselesaikan sepenuhnya.
Polda Sumsel bersama pihak terkait akan melanjutkan mediasi pada tanggal 14 Agustus 2023. Kapolda Sumsel menyatakan bahwa tujuan dari pertemuan ini adalah untuk mencari kebenaran dan menyelesaikan permasalahan dengan kebijakan yang adil.
Kapolda juga mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi konflik yang bisa muncul. “Kami akan menempatkan beberapa personil pengamanan di sana untuk menjaga kondusivitas wilayah desa Sungai Sodong,” tegasnya.
Pimpinan perusahaan SWA, Riki Sitorus, menyatakan bahwa mereka juga akan menahan diri selama seminggu ini dan menghormati proses mediasi yang sedang berjalan. Namun, dia juga mengingatkan bahwa kesepakatan ini perlu berimbang, dengan semua pihak menahan diri.
“Kapolda menyatakan bahwa meskipun pandangan masing-masing pihak berbeda, mediasi ini adalah langkah awal yang harus dilakukan untuk menemukan solusi yang adil,” ujarnya.
Pihaknya berharap solusi konkret dapat ditemukan dalam waktu seminggu ini, dan semua hak dan kewajiban yang ada diuji dalam ranah hukum.
Konflik lahan ini menggambarkan tantangan yang kompleks antara kepentingan bisnis dan hak masyarakat. Mediasi ini merupakan langkah awal untuk menemukan penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
(InSan)