Majelis Hakim PN Palembang memvonis enam terdakwa kasus korupsi fasilitas kredit BRI PT BSS dan PT SAL dengan hukuman 1,5 hingga 1,8 tahun penjara. Pemulihan total kerugian negara Rp1,4 triliun menjadi pertimbangan utama majelis.
PALEMBANG, NUSALY — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis enam terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL dengan hukuman penjara antara 1 tahun 6 bulan hingga 1 tahun 8 bulan. Majelis hakim menjadikan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 triliun sebagai salah satu pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.
Amar putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH dalam persidangan di PN Palembang, Kamis (30/7/2026).
Enam terdakwa dalam perkara ini terdiri dari dua pihak swasta dan empat pejabat BRI Kantor Pusat. Pihak swasta yakni Direktur PT BSS Wilson (WS) dan Komisaris PT BSS periode 2016–2022 Mangantar Siagian (MS). Sementara dari pihak perbankan mencakup Duta OKI Wicaksono (Junior Analis Kredit 2013), Ekwan Darmawan (Account Officer/Relationship Manager Divisi Agribisnis 2010–2012), Maria Lysa Yunita (Junior Analis Kredit 2013), serta Rif’ani Arzaq (Relationship Manager Divisi Agribisnis 2011–2019).
Pertimbangan Pemulihan Kerugian Negara
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wilson selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra saat membacakan putusan.
Majelis hakim juga tidak membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa Wilson karena nilai kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya sebelum putusan dibacakan. Dengan demikian, kerugian negara dalam perkara tersebut dinyatakan nihil.
Sementara itu, terdakwa Mangantar Siagian dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Adapun empat pegawai BRI Pusat—Duta OKI Wicaksono, Ekwan Darmawan, Rif’ani Arzaq, dan Maria Lysa Yunita—masing-masing divonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Putusan majelis hakim ini tercatat lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Sebelumnya, JPU menuntut Wilson dan Mangantar dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan. Sementara empat pejabat BRI dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, keenam terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan sikap pikir-pikir selama tenggat waktu yang diatur undang-undang sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
Dinamika Gugatan Pers
Perkara ini sebelumnya juga sempat menjadi perhatian publik karena proses penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diwarnai dugaan penghalangan tugas jurnalistik saat penetapan salah satu tersangka.
Peristiwa tersebut kemudian berujung pada gugatan perdata terhadap 25 perusahaan media di Pengadilan Negeri Palembang. Gugatan yang diajukan melalui kuasa hukum salah satu pihak itu hingga kini masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap. (InSan)
