BANYUASIN, NUSALY.COM – Kabar gembira menghampiri seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin, Sumatera Selatan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banyuasin, Erwin Ibrahim, secara resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh ASN akan dicairkan secara penuh pada tanggal 17 Maret 2025 mendatang. Pengumuman ini tentu disambut dengan sukacita oleh para pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di wilayah Banyuasin.
Sekda Erwin Ibrahim mengungkapkan bahwa pencairan THR dan TPP ini telah masuk dalam perencanaan anggaran daerah dan akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing pegawai secara serentak. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Banyuasin dalam memberikan hak-hak para pegawainya tepat waktu, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri yang akan datang.
“Ya, semua ASN di Pemkab Banyuasin, baik PNS maupun PPPK, pasti akan tersenyum lebar karena kita akan membayarkan THR dan TPP secara bersamaan langsung ke rekening masing-masing,” ujar Sekda Erwin Ibrahim dengan nada gembira pada Sabtu (15/3/2025). Pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk kepastian bagi para ASN di Banyuasin terkait hak finansial mereka.
Anggaran THR dan TPP Sudah Disiapkan Jauh Hari dari APBD
Lebih lanjut, Sekda Erwin Ibrahim menjelaskan bahwa proses penyaluran THR dan TPP akan mulai dilakukan pada tanggal 17 Maret 2025. Beliau juga menegaskan bahwa dana yang dibutuhkan untuk pembayaran kedua komponen penghasilan ini telah disiapkan jauh-jauh hari melalui perencanaan yang matang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin.
“Anggaran dari APBD untuk pembayaran THR dan TPP sudah disiapkan secara penuh. Persiapan ini sudah kita lakukan dari jauh hari agar proses pencairan bisa berjalan lancar dan tepat waktu,” ungkap Erwin Ibrahim. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkab Banyuasin dalam mengelola keuangan daerah demi kesejahteraan para pegawainya.
Komponen Pembayaran THR dan TPP Sesuai dengan Peraturan Pemerintah
Sekda Erwin Ibrahim menambahkan rincian mengenai komponen pembayaran THR dan TPP yang akan diterima oleh para ASN. Beliau menjelaskan bahwa pembayaran ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin dan meliputi beberapa komponen penting.
“Komponen pembayaran THR dan TPP ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sebesar maksimal satu bulan gaji,” jelas Erwin Ibrahim. Dengan demikian, para ASN di Banyuasin akan menerima THR dan TPP dengan besaran yang cukup signifikan, yang diharapkan dapat membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Sekda Erwin Ibrahim juga menegaskan bahwa pemberian THR dan TPP ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Hal ini menunjukkan bahwa Pemkab Banyuasin sangat memperhatikan aspek legalitas dalam setiap kebijakan yang diambil terkait hak-hak para ASN.
Pemkab Banyuasin Terima Surat Pemberitahuan dari Kemendagri
Selain itu, Sekda Erwin Ibrahim juga menyampaikan bahwa Pemkab Banyuasin telah menerima surat pemberitahuan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait teknis pencairan THR dan TPP. Surat pemberitahuan tersebut kemudian diteruskan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia sebagai panduan dalam pelaksanaan pembayaran THR dan TPP di tingkat daerah.
“Kami telah menerima surat pemberitahuan dari Kemendagri terkait teknis pencairan THR dan TPP. Ini menjadi dasar bagi kami untuk memastikan bahwa proses pencairan di Banyuasin akan berjalan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” kata Erwin Ibrahim.
ASN Diminta Pastikan Rekening Aktif dan Menunggu Pencairan
Di akhir pernyataannya, Sekda Erwin Ibrahim memberikan imbauan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Banyuasin untuk memastikan bahwa rekening bank mereka dalam keadaan aktif. Beliau juga meminta para pegawai untuk bersabar menunggu proses pencairan yang akan dilakukan mulai tanggal 17 Maret 2025.
“Kami memastikan bahwa THR dan TPP akan diberikan secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, para pegawai cukup menunggu dan memastikan rekening mereka aktif. Semoga THR dan TPP ini dapat bermanfaat bagi seluruh ASN di Kabupaten Banyuasin dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri,” tutup Erwin Ibrahim.
Pengumuman ini tentu menjadi angin segar bagi para ASN di Kabupaten Banyuasin. Pencairan THR dan TPP yang dilakukan secara serentak dan penuh diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja serta membantu mereka dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Langkah Pemkab Banyuasin ini juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memberikan perhatian kepada kesejahteraan para ASN sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik. (InSan)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.