Scroll untuk baca artikel
banner Pemkab OKI
Example floating
Example floating
Pemprov Sumsel 728x250

Pemkab Muba 1000x250

PT Sampoerna Agro Tbk
Sumatera Selatan

Disdag Sumsel Amankan Ratusan Pieces Marshmallow Diduga Mengandung Babi di Palembang

×

Disdag Sumsel Amankan Ratusan Pieces Marshmallow Diduga Mengandung Babi di Palembang

Share this article

Tindak Lanjuti Temuan BPJPH Nasional, Sidak Gabungan di Supermarket dan Gudang Hari Ini Hentikan Peredaran Produk yang Terindikasi Mengandung Unsur Porcine Meski Berpotensi Berlabel Halal Guna Lindungi Konsumen.

Disdag Sumsel Amankan Ratusan Pieces Marshmallow Diduga Mengandung Babi di Palembang
Produk marshmallow yang disita Disdag Sumsel. Foto: Dok. Detikcom/RioRomaDhoni.

Palembang, NUSALYPerlindungan konsumen, khususnya terkait keamanan dan kehalalan produk pangan yang beredar di masyarakat, menjadi prioritas utama pemerintah. Menindaklanjuti informasi penting dari otoritas jaminan produk halal dan pengawas obat dan makanan di tingkat pusat, Dinas Perdagangan (Disdag) Provinsi Sumatera Selatan mengambil langkah cepat di lapangan.

Pada hari ini, Kamis, 24 April 2025, Disdag Sumatera Selatan, bekerja sama dengan pihak terkait, menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik peredaran produk di Kota Palembang untuk menghentikan sementara peredaran produk makanan jenis marshmallow yang terindikasi mengandung unsur babi (Porcine), terutama yang diduga berlabel halal.

sidomuncul

Langkah Disdag Sumatera Selatan ini merupakan respons langsung dan proaktif terhadap temuan yang sebelumnya dirilis oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di tingkat nasional.

BPJPH bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah menemukan sebanyak sembilan merek produk pangan olahan yang, berdasarkan hasil pengujian mereka, terdeteksi mengandung unsur babi, meskipun beberapa produk tersebut berpotensi mencantumkan label halal pada kemasannya. Temuan ini disebarluaskan melalui siaran pers resmi dari BPJPH, memicu perhatian dan tindakan lanjut dari dinas-dinas terkait di daerah.

Penghentian peredaran produk yang terindikasi mengandung babi ini dilakukan oleh Disdag Sumatera Selatan setelah tim gabungan yang dibentuk melaksanakan sidak di beberapa titik di Kota Palembang. Sidak ini secara spesifik menyasar lokasi-lokasi peredaran dan penyimpanan produk pangan olahan dalam skala ritel dan grosir.

Antisipasi Peredaran Produk Bermasalah Lewat Sidak

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disdag Sumsel, RM Fauzi, menjelaskan bahwa sidak yang dilakukan pada hari ini di Palembang merupakan bagian dari upaya antisipasi dan penertiban pasar menyusul adanya temuan produk yang bermasalah dari tingkat pusat.

Menurut Fauzi, tim sidak gabungan menyasar beberapa lokasi peredaran produk pangan olahan di Kota Palembang. Sidak dilaksanakan di empat titik lokasi yang berbeda, yang mencakup supermarket dan gudang penyimpanan barang.

Pemilihan supermarket dan gudang sebagai sasaran sidak sangat strategis karena mewakili ujung distribusi kepada konsumen (supermarket) dan rantai pasok sebelum sampai ke ritel (gudang).

Dalam pelaksanaan sidak di empat titik tersebut, Disdag Sumatera Selatan tidak bergerak sendiri. Kegiatan pengawasan ini dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan berbagai pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi di bidang perdagangan dan pengawasan pangan.

Pihak yang turut serta dalam sidak gabungan ini antara lain adalah Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Palembang, yang memiliki peran dalam pengawasan pasar di tingkat kota, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, yang bertanggung jawab atas pengawasan keamanan dan mutu obat dan makanan di wilayah ini.

Kolaborasi antara dinas provinsi, dinas kota, dan BPOM daerah ini memperkuat efektivitas pengawasan di lapangan.

Tujuan dilaksanakannya sidak ini adalah untuk memverifikasi apakah produk-produk pangan olahan yang masuk dalam daftar temuan BPJPH di tingkat nasional, atau produk lain yang memiliki indikasi serupa, beredar di pasaran dan dapat diakses oleh konsumen di Palembang.

Tim gabungan bertugas untuk mengidentifikasi produk-produk tersebut dan mengambil tindakan yang diperlukan guna menghentikan peredarannya sementara.

Temuan Marshmallow Diduga Mengandung Babi di Palembang

Dari hasil penelusuran dan sidak yang dilakukan di empat titik lokasi (supermarket dan gudang) di Palembang pada hari ini, tim gabungan Disdag Sumatera Selatan, Disdag Palembang, dan BPOM Palembang berhasil menemukan sejumlah produk pangan olahan jenis marshmallow yang terindikasi mengandung unsur babi. RM Fauzi merinci temuan tersebut.

“Ada empat jenis produk makanan jenis marshmallow yang kami temukan terindikasi mengandung babi namun berlabel halal,” ujar Fauzi, menyebutkan jenis produk dan jumlah variasinya yang ditemukan.

Empat jenis produk marshmallow yang ditemukan ini memiliki kaitan dengan daftar temuan BPJPH di tingkat nasional, namun dengan nuansa yang perlu diperjelas.

RM Fauzi menjelaskan bahwa dua di antaranya merupakan produk yang sama atau identik dengan produk yang dicantumkan dalam edaran temuan BPJPH di pusat. Artinya, dua jenis marshmallow yang ditemukan di Palembang ini memang secara resmi masuk dalam daftar produk yang dirilis oleh BPJPH karena terbukti mengandung babi.

Namun, ia juga menambahkan bahwa dua produk lagi (dari total empat jenis yang ditemukan) terindikasi sama persis atau terindikasi mengandung babi namun belum identik dengan produk yang dicantumkan dalam edaran BPJPH.

Hal ini mengindikasikan bahwa selain mengamankan produk yang sudah jelas ada di daftar BPJPH, tim juga proaktif mengamankan produk lain yang secara fisik mirip atau memiliki indikasi kuat mengandung unsur non-halal, sambil menunggu konfirmasi lebih lanjut.

Produk-produk marshmallow yang terindikasi mengandung babi ini ditemukan tim sidak di berbagai lokasi penempatannya di titik sidak. Jumlahnya cukup signifikan.

“Produk-produk itu ditemukan di etalase supermarket dan gudang. Jumlahnya mencapai ratusan pieces,” kata Fauzi, menunjukkan bahwa produk-produk tersebut masih cukup banyak tersedia, baik di rak penjualan yang mudah diakses konsumen maupun di area penyimpanan di gudang.

Penemuan di etalase supermarket sangat mengkhawatirkan karena konsumen dapat dengan mudah membelinya.

Langkah Pengamanan dan Peringatan bagi Pelaku Usaha

Menindaklanjuti temuan ratusan pieces marshmallow yang terindikasi mengandung babi tersebut, tim gabungan Disdag Sumatera Selatan dan pihak terkait segera mengambil langkah pengamanan di lokasi sidak.

RM Fauzi menjelaskan bahwa tindakan yang diambil di tempat adalah meminta pihak penjual atau penanggung jawab supermarket dan gudang untuk segera menghentikan peredaran produk-produk tersebut.

Produk-produk yang ditemukan diminta untuk ditarik dari etalase penjualan dan area penyimpanan agar tidak lagi dapat dibeli oleh konsumen. Implikasinya, produk-produk tersebut harus disimpan secara terpisah atau dikembalikan kepada pihak distributor atau pemasoknya.

Fauzi juga meminta pihak penjual untuk kooperatif dalam menjalankan instruksi penarikan produk ini dan tidak menjual kembali produk-produk yang telah diamankan.

Kooperatif dari pelaku usaha sangat penting untuk memastikan proses penghentian peredaran berjalan efektif dan cepat.

Pihak Disdag Sumsel juga menegaskan bahwa mereka akan melakukan kroscek atau pengecekan kembali di kemudian hari untuk memastikan produk-produk yang bermasalah tersebut benar-benar sudah tidak beredar di lokasi sidak.

Jika nantinya dalam pengecekan kembali produk-produk tersebut masih ditemukan beredar di lokasi sidak yang sama, maka pihak Disdag Sumsel menyatakan akan mengambil langkah yang lebih tegas.

“Jika kembali ditemukan di lokasi sidak, maka pihaknya akan merekomendasikan pemberian sanksi,” ujar Fauzi, memberikan peringatan tegas kepada pelaku usaha mengenai konsekuensi jika mereka tidak patuh terhadap instruksi penarikan produk.

Sanksi dapat berupa teguran, denda, hingga penutupan sementara operasional, tergantung pada regulasi yang berlaku.

Lindungi Konsumen dan Dukung Penelusuran Pusat

Alasan utama dan mendesak di balik tindakan cepat Disdag Sumatera Selatan ini adalah untuk melindungi konsumen, khususnya konsumen muslim, dari mengonsumsi produk pangan yang mengandung unsur babi, yang dalam ajaran agama Islam hukumnya haram.

Isu ini menjadi sangat sensitif dan krusial mengingat adanya dugaan bahwa produk-produk marshmallow yang ditemukan ini berpotensi mencantumkan label halal pada kemasannya.

Jika produk yang mengandung babi ternyata berlabel halal, ini merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang Jaminan Produk Halal dan praktik penipuan konsumen yang bisa merugikan masyarakat, baik secara materi maupun spiritual.

RM Fauzi menyebutkan bahwa meskipun dua dari empat jenis produk yang ditemukan di Palembang masih terindikasi mengandung babi dan belum identik, pihaknya memilih untuk tetap mengambil langkah antisipasi dengan menghentikan peredarannya.

Tindakan proaktif ini diambil karena adanya kesadaran bahwa pemerintah pusat juga masih terus melakukan pengembangan dan investigasi terhadap produk-produk mana saja yang tidak memenuhi kriteria kehalalan, khususnya terkait unsur babi.

Disdag Sumsel tidak ingin menunggu hingga ada pengumuman resmi lanjutan dari pusat untuk semua varian produk yang dicurigai.

“Kita ingin mengantisipasi, karena pusat juga kan masih terus melakukan pengembangan produk-produk mana saja yang tidak halal. Kita juga masih menunggu hasil investigasi lebih lanjut dari pusat, sembari memastikan produk tersebut tidak lagi dijual,” ungkap Fauzi, menjelaskan dasar pengambilan langkah antisipatif ini.

Langkah ini menunjukkan prinsip kehati-hatian yang mengutamakan perlindungan konsumen di daerah, sambil tetap berkoordinasi dan menunggu perkembangan investigasi dari BPJPH dan BPOM di tingkat nasional.

Fauzi juga kembali mengimbau semua pelaku usaha yang bergerak dalam distribusi dan penjualan produk pangan di Sumatera Selatan, khususnya di Palembang, untuk kooperatif dalam menjalankan instruksi dari pihak berwenang dan secara mandiri memeriksa serta menarik produk-produk yang masuk dalam daftar temuan BPJPH atau yang memiliki indikasi mengandung bahan non-halal.

“Kami mengimbau semua pelaku usaha kooperatif karena ini untuk melindungi konsumen,” katanya, menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan konsumen adalah bersama. Pelaku usaha memiliki peran penting dalam menjaga integritas produk yang mereka jual.

Keberhasilan sidak gabungan Disdag Sumsel, Disdag Palembang, dan BPOM Palembang dalam mengamankan ratusan pieces marshmallow yang terindikasi mengandung babi di Palembang hari ini menjadi bukti bahwa pengawasan pasar berjalan dan respons cepat terhadap temuan nasional dilakukan di tingkat daerah.

Langkah proaktif dan antisipatif terhadap produk yang masih terindikasi namun belum resmi masuk daftar BPJPH menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi konsumen, terutama jaminan kehalalan bagi masyarakat muslim.

Pengawasan yang berkelanjutan dan kerja sama semua pihak, mulai dari produsen, distributor, ritel, hingga konsumen dan pemerintah, sangat krusial untuk memastikan hanya produk yang aman, bermutu, dan sesuai label yang beredar di pasaran. (desta)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.