Empat Lawang

Dalam Sehari, Kamera ETLE Empat Lawang Tangkap 295 Pelanggaran, Kepatuhan Konfirmasi Rendah

Optimalisasi penerapan ETLE di Tebing Tinggi, Empat Lawang, mencatat 295 pelanggaran dalam satu hari. Rendahnya angka konfirmasi dan pembayaran denda menjadi tantangan akuntabilitas tilang elektronik.

Dalam Sehari, Kamera ETLE Empat Lawang Tangkap 295 Pelanggaran, Kepatuhan Konfirmasi Rendah
Petugas Satlantas Polres Empat Lawang melakukan pengawasan dan penegakan disiplin berlalu lintas di Tebing Tinggi. Penerapan ETLE mencatat 295 pelanggaran dalam satu hari. (Dok. Polres Empat Lawang)

EMPAT LAWANG, NUSALY – Penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polres Empat Lawang menghadapi tantangan signifikan dari sisi disiplin dan kepatuhan konfirmasi publik. Dalam satu hari operasi, Satlantas Polres Empat Lawang mencatatkan sebanyak 295 pelanggaran lalu lintas yang berhasil ditangkap kamera di kawasan Tebing Tinggi.

Angka pelanggaran yang tinggi ini terungkap setelah Satgas ETLE Polres Empat Lawang melaksanakan analisis dan evaluasi harian untuk memantau efektivitas sistem tilang elektronik dan tindak lanjut penegakan hukum.

Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Kukuh Fefriyanto, menyatakan pengoptimalan ETLE dilakukan sebagai upaya berkelanjutan menegakkan disiplin berlalu lintas.

“Berdasarkan hasil kamera ETLE mencapture sebanyak 295 pelanggaran. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 1 pelanggar yang melakukan konfirmasi ke front office, 1 pelanggar melalui website, dan 1 pelanggar yang telah membayar denda tilang melalui BRI,” ujar AKP Kukuh Fefriyanto.

Tantangan Akuntabilitas Tilang Digital

Data Satlantas menunjukkan celah lebar antara jumlah pelanggaran yang terekam dengan tingkat kepatuhan penindakan. Dari 295 pelanggaran yang terekam, hanya terdapat total tiga pelanggar yang tercatat melakukan konfirmasi dan pembayaran denda.

Selain itu, AKP Kukuh Fefriyanto juga mencatat hanya 2 pelanggar yang ditindak melalui aplikasi ETLE atau E-Tilang, dan sebanyak 40 lembar surat tilang telah tercetak. Data ini menunjukkan bahwa mayoritas surat tilang tercetak belum diikuti oleh respons wajib dari pelanggar.

AKP Kukuh menambahkan, untuk pengajuan pemblokiran dan NRKB terblokir tercatat belum ada berkas yang diajukan. Hal ini mengindikasikan proses lanjutan penegakan hukum bagi pelanggar yang mengabaikan tilang elektronik belum berjalan masif.

ETLE untuk Transparansi dan Disiplin Publik

Kepolisian menjelaskan bahwa analisis dan evaluasi harian Satgas ETLE bertujuan utama untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik.

Melalui pelaksanaan ETLE yang semakin optimal, diharapkan tingkat kesadaran dan kepatuhan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Empat Lawang semakin meningkat.

Satlantas Polres Empat Lawang menekankan pentingnya masyarakat merespons surat konfirmasi tilang elektronik untuk menghindari pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dapat menghambat transaksi administrasi di masa mendatang. (nvr)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version