Musi Banyuasin

Waspada Penyalahgunaan Data Biometrik, Kominfo Blokir Worldcoin dan WorldID

Menteri Komunikasi dan Digital Sebut Layanan Dibekukan Sementara dan Akan Dihentikan Jika Tidak Ada Penjelasan Memadai, Kepala Dinas Kominfo Muba Imbau Warga Jangan Tergiur Hadiah untuk Serahkan Data Sensitif.

Waspada Penyalahgunaan Data Biometrik, Kominfo Blokir Worldcoin dan WorldID
Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga, AP, Imbau Warga Jangan Tergiur Hadiah untuk Serahkan Data Sensitif. Foto: Dok. Dinas Kominfo Muba

SEKAYU, NUSALY — Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, terus meningkatkan kewaspadaan dan mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya melindungi data pribadi, terutama data biometrik, di era digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir layanan Worldcoin dan WorldID sebagai upaya melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan data biometrik.

Tindakan pemblokiran ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Menteri Meutya Hafid menegaskan pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital saat ini, yang menjadi latar belakang tindakan Komdigi.

“Dari situ kita akan melakukan pemanggilan kemungkinan di minggu depan, untuk melihat penjelasan dari mereka,” ujar Meutya Hafid di acara Serah Terima Kunci Program Rumah untuk Karyawan Industri Media Indonesia di Kabupaten Bekasi.

Ia menambahkan, saat ini layanan tersebut dibekukan sementara. “Jika tidak ada penjelasan yang memadai, maka layanan ini akan dihentikan,” tegasnya, menunjukkan keseriusan Komidigi dalam penanganan isu ini.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo, Alexander Sabar, menambahkan bahwa keputusan untuk memblokir layanan Worldcoin dan WorldID diambil untuk mencegah risiko yang lebih luas terhadap masyarakat terkait data biometrik.

Tindakan cepat ini, kata Alexander Sabar, didasarkan pada regulasi yang ada, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Tindak Lanjut dan Imbauan di Musi Banyuasin

Sebagai tindak lanjut dari pernyataan resmi Menteri Komdigi tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) turut mengambil peran dalam mengedukasi warganya. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Musi Banyuasin, Herryandi Sinulingga, AP, mengingatkan seluruh masyarakat, khususnya warga Muba, untuk lebih berhati-hati.

Ia secara khusus mengimbau agar warga tidak terperdaya oleh iming-iming hadiah atau uang dalam bentuk apapun sebagai syarat menyerahkan data biometrik mereka.

“Kami akan mensosialisasikan standar keamanan data biometrik kepada warga. Penting bagi kita untuk melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Herryandi Sinulingga.

Ia menekankan bahwa data biometrik merupakan informasi yang sangat sensitif dan wajib dijaga kerahasiaan serta keamanannya.

Kepala Dinas Kominfo Muba ini menyatakan komitmen Pemkab Muba melalui dinas yang dipimpinnya untuk terus memberikan pencerahan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya melindungi data pribadi.

Edukasi ini, kata Herryandi Sinulingga, terutama dalam konteks kepentingan negara yang sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Upaya ini didukung oleh dasar regulasi yang kuat di Indonesia.

Dasar Regulasi Perlindungan Data Pribadi

Perlindungan data pribadi di Indonesia diatur dalam payung hukum yang jelas. Dasar utamanya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang secara spesifik mengatur hak-hak individu terkait data pribadi, termasuk data biometrik.

Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) juga relevan karena mengatur keamanan data elektronik, yang mencakup data biometrik.

Menutup pernyataannya, Herryandi Sinulingga secara tegas mengajak seluruh masyarakat Musi Banyuasin untuk proaktif dalam menjaga data pribadi mereka. Melindungi data pribadi dianggap krusial untuk melindungi masa depan. Ajakan ini juga disampaikan dalam konteks komitmen dinas di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha dan Wakil Bupati Rohman.

“Bersama kita bisa mencegah penyalahgunaan dan melindungi masa depan kita,” tegas Herryandi Sinulingga, menyerukan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang aman, sejalan dengan visi “Muba Maju Lebih Cepat!”

Pemerintah melalui Kominfo memblokir layanan Worldcoin dan WorldID akibat potensi penyalahgunaan data biometrik. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut layanan dibekukan sementara dan dapat dihentikan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kominfo Alexander Sabar sebut ini cegah risiko berdasarkan PP 71/2019.

Kepala Dinas Kominfo Muba Herryandi Sinulingga AP mengimbau warga Musi Banyuasin tidak tergiur hadiah untuk menyerahkan data biometrik yang sensitif.

Ia menegaskan pentingnya melindungi data pribadi dan edukasi publik, sesuai UU 27/2022 dan PP 71/2019. Herryandi Sinulingga mengajak warga Muba proaktif menjaga data pribadi demi masa depan, mendukung visi Muba Maju Lebih Cepat. (jon)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Exit mobile version