OKU

Oknum Guru Olahraga di OKU Cabuli 10 Siswi, Pj Bupati: “Terancam Dipecat!”

×

Oknum Guru Olahraga di OKU Cabuli 10 Siswi, Pj Bupati: “Terancam Dipecat!”

Share this article
Oknum Guru Olahraga di OKU Cabuli 10 Siswi, Pj Bupati: "Terancam Dipecat!"
Oknum Guru Olahraga di OKU Cabuli 10 Siswi, Pj Bupati: "Terancam Dipecat!". Foto: Istimewa

Baturaja, NUSALY.COMPenjabat (Pj) Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), M Iqbal Alisyahbana, mengecam keras tindakan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AF, seorang guru olahraga di SD Negeri OKU. AF diduga telah mencabuli 10 siswi di sekolah tempatnya mengajar. Iqbal menegaskan bahwa oknum guru tersebut terancam dipecat dari ASN.

“Kita sangat sesalkan apa yang telah dilakukan oknum guru olahraga itu. Kita juga minta Inspektorat dan Dinas Pendidikan OKU untuk memberikan sanksi tegas terhadap guru itu sesuai aturan ASN yang berlaku, bahkan pelaku ini terancam dipecat dari ASN,” kata Iqbal, Rabu (4/12/2024).

Pelanggaran Sumpah Jabatan dan Penurunan Harkat Martabat ASN

Iqbal menjelaskan bahwa tindakan AF telah melanggar sumpah jabatan dan mencoreng harkat dan martabat ASN. Seorang ASN, terlebih seorang guru, seharusnya menjadi panutan dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat, khususnya bagi anak didiknya.

“Saya menerima laporan kasus itu minggu lalu. Saya tegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan OKU agar AF pelaku yang bersangkutan langsung ditarik ke Dinas Pendidikan dan tidak dipindahkan ke sekolah yang lain karena bisa membuat para orang tua siswa lain cemas,” ungkapnya.

Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan Pendampingan Korban

Iqbal juga telah berkoordinasi dengan Kapolres OKU untuk mengawal kasus ini agar segera tuntas. “Alhamdulillah ditemukan beberapa bukti yang kuat sehingga pelaku sudah ditetapkan tersangka, sedangkan untuk korban kita dampingi melalui psikolog agar bisa menyembuhkan trauma yang dialami,” sambungnya.

Kasus Serupa Pernah Terjadi di Tahun 2022

Dalam penelusuran kasus ini, terungkap bahwa AF pernah melakukan tindakan pencabulan di tahun 2022. Namun, saat itu kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Iqbal dengan tegas mengimbau kepada kepala sekolah dan Dinas Pendidikan untuk tidak mendamaikan kasus-kasus pencabulan atau pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah. “Seharusnya kasus ini segera dilaporkan agar para pelaku ada efek jera dan tidak merasa ada yang melindungi,” jelasnya.

Penegakan Hukum dan Perlindungan Anak

Tindakan pencabulan terhadap anak merupakan kejahatan serius yang harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan perlindungan khusus bagi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan seksual.

Pentingnya Peran Guru dalam Pendidikan Karakter

Guru memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan karakter anak. Selain mentransfer ilmu pengetahuan, guru juga bertanggung jawab untuk menanamkan nilai-nilai moral dan etika kepada peserta didiknya. Tindakan oknum guru yang melakukan pencabulan jelas bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab seorang guru.

Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual di Lingkungan Sekolah

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah kekerasan seksual di lingkungan sekolah antara lain:

  • Peningkatan pemahaman dan kesadaran akan bahaya kekerasan seksual.
  • Pembentukan sistem pelaporan yang mudah dan aman bagi korban.
  • Penguatan pengawasan dan pembinaan terhadap guru dan tenaga kependidikan.
  • Penciptaan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman bagi semua warga sekolah.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru olahraga di OKU ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam. Tindakan tersebut tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga merusak masa depan anak-anak yang menjadi korban.

Pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan harus bersama-sama memastikan bahwa kasus ini diproses secara hukum dan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang memadai. Kejadian ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperkuat upaya pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah. ***