PALEMBANG, NUSALY.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mengambil sikap berbeda dengan pemerintah pusat terkait kebijakan fleksibilitas kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Gubernur Sumsel, H Herman Deru, secara tegas menyatakan bahwa Pemprov Sumsel tidak akan menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi para ASN di lingkungan pemerintahannya selama periode libur Lebaran tahun 2025.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Gubernur Herman Deru saat menghadiri acara peresmian Stadion Bumi Sriwijaya di Palembang pada Senin (17/3/2025). Beliau mengungkapkan bahwa kebijakan WFA yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat belum dianggap sesuai untuk diterapkan di lingkungan Pemprov Sumsel.
“Belum perlu –WFA diterapkan–,” kata Gubernur Herman Deru menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan penerapan kebijakan WFA di lingkungan Pemprov Sumsel saat libur Lebaran mendatang.
Alasan Pemprov Sumsel Tidak Menerapkan WFA
Lebih lanjut, Gubernur Herman Deru menjelaskan bahwa penerapan kebijakan bekerja dari mana saja (WFA) belum cocok untuk diberlakukan di lingkungan Pemprov Sumsel saat ini. Beliau memberikan indikasi bahwa Pemprov Sumsel tidak melihat adanya urgensi atau kebutuhan mendesak untuk mengadopsi kebijakan tersebut, seperti kondisi lalu lintas yang sangat padat atau situasi khusus lainnya yang memerlukan fleksibilitas tempat kerja.
“Tidak ada, yang menerapkan WFA itukan jika traffic tinggi atau semacamnya. Artinya Pemprov ‘dapat’ atau Pemkab ‘dapat’ melakukan WFA dan kita kan tidak penting lah,” lanjut Herman Deru kepada awak media, mengisyaratkan bahwa kondisi di Sumsel saat ini tidak memerlukan kebijakan WFA seperti yang diterapkan di beberapa wilayah lain.
Kebijakan WFA Pemerintah Pusat untuk ASN Jelang Libur Panjang
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengeluarkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tentang fleksibilitas kerja ASN selama periode tersebut.
Kebijakan WFA ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada para ASN dalam menjalankan tugas kedinasan mereka. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kesempatan bagi para ASN untuk merayakan hari raya bersama keluarga di kampung halaman tanpa harus mengambil cuti tambahan, sehingga diharapkan dapat membantu mendistribusikan arus mudik secara lebih baik dan mengurangi potensi kepadatan lalu lintas yang berlebihan pada puncak arus mudik.
Dalam Surat Edaran tersebut, ditetapkan bahwa periode WFA bagi ASN adalah selama empat hari kerja, yaitu mulai Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025. Periode ini dipilih secara strategis untuk memberikan waktu bagi para ASN yang ingin melakukan perjalanan mudik lebih awal, sehingga dapat menghindari kepadatan lalu lintas yang biasanya terjadi pada hari-hari menjelang libur nasional.
Meskipun diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari mana saja, Surat Edaran Menteri PANRB tersebut juga menegaskan bahwa seluruh ASN tetap diwajibkan untuk memastikan bahwa pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan tidak mengalami gangguan sedikit pun.
Poin-Poin Utama Surat Edaran Menteri PANRB Terkait WFA
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2025, yang diterbitkan pada tanggal 5 Maret 2025, terdapat beberapa poin utama terkait implementasi kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN, antara lain:
- Periode Penyesuaian Tugas: Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
- Pembagian Tugas WFO dan WFA: Pimpinan Instansi Pemerintah memiliki kewenangan untuk membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pemerintah (work from anywhere/WFA). Pembagian ini harus mengacu pada jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan di masing-masing instansi.
- Kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik: Pimpinan Instansi Pemerintah wajib memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Pimpinan Instansi Pemerintah
Surat Edaran tersebut juga menggarisbawahi beberapa hal penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh Pimpinan Instansi Pemerintah dalam mengimplementasikan kebijakan WFA, antara lain:
- Optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik: Mendorong dan mengoptimalkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan masing-masing instansi.
- Jaminan Pelayanan Publik Esensial: Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik untuk menjamin ketersediaan dan aksesibilitas layanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat, seperti layanan kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan yang ramah bagi kelompok rentan.
- Selektif dalam Pemberian Cuti Tahunan: Bersikap selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai.
- Pemantauan Kinerja Organisasi: Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja organisasi.
- Pengaturan Jam Kerja Bergilir: Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif, perlu mengatur kembali jadwal layanan agar tidak mengganggu pelayanan dan tetap memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
- Akses Kanal Pengaduan: Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan masyarakat, baik melalui platform LAPOR!, kanal aduan tatap muka, maupun media lainnya.
- Informasi Perubahan Jadwal Layanan: Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal atau cara akses layanan yang mungkin terjadi akibat kebijakan WFA.
- Standar Output Pelayanan: Memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luring/offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Implikasi Keputusan Pemprov Sumsel bagi ASN
Dengan keputusan Pemprov Sumsel untuk tidak menerapkan kebijakan WFA, maka seluruh ASN di lingkungan pemerintah provinsi tersebut diharapkan untuk tetap melaksanakan tugas kedinasan mereka di kantor (work from office/WFO) selama periode menjelang libur Lebaran, termasuk pada tanggal 24 hingga 27 Maret 2025. Hal ini berarti para ASN di Sumsel tidak akan mendapatkan fleksibilitas untuk bekerja dari kampung halaman atau lokasi lain seperti yang diatur dalam kebijakan pemerintah pusat.
Keputusan ini tentu memiliki implikasi bagi para ASN di Sumsel yang mungkin telah merencanakan untuk melakukan perjalanan mudik lebih awal atau memiliki pertimbangan pribadi lainnya terkait fleksibilitas tempat kerja. Namun, Gubernur Herman Deru tampaknya memiliki pertimbangan tersendiri dalam mengambil keputusan ini, yang kemungkinan besar didasarkan pada karakteristik layanan pemerintahan di Provinsi Sumatera Selatan dan kebutuhan untuk memastikan kelancaran pelayanan publik kepada masyarakat.
Meskipun demikian, keputusan Pemprov Sumsel ini sejalan dengan beberapa pemerintah daerah kabupaten/kota lainnya yang juga memilih untuk tidak menerapkan kebijakan WFA bagi para ASN mereka dengan berbagai alasan yang berbeda-beda. Setiap daerah memiliki karakteristik dan kebutuhan yang unik, sehingga implementasi kebijakan dari pemerintah pusat tidak selalu dapat diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia. (desta)
NUSALY Channel
Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.