Kilas Daerah

Sekda OKU Jadikan Kehadiran Paripurna sebagai Penilaian Kinerja Kepala OPD

Sekda OKU Jadikan Kehadiran Paripurna sebagai Penilaian Kinerja Kepala OPD
Sekda OKU Alva Elan tegaskan kehadiran dalam rapat paripurna kini masuk penilaian kinerja kepala OPD. Dok. Radit/Nusaly.com

Teguran lisan hingga tertulis disiapkan sebagai sanksi jika para pimpinan instansi kembali sengaja tidak menghadiri rapat paripurna DPRD.

BATURAJA, NUSALY — Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Alva Elan menyatakan kehadiran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rapat paripurna DPRD akan menjadi bagian dari penilaian kinerja. Pernyataan itu disampaikan sebagai tindak lanjut atas instruksi Wakil Bupati OKU Marjito Bachri yang meminta absensi kepala OPD dievaluasi.

Alva Elan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap para kepala OPD yang tidak hadir dalam rapat paripurna pada Senin, 13 Juli 2026.

Setelah dilakukan pengecekan, para kepala dinas yang absen tersebut diketahui sedang melaksanakan perjalanan dinas di luar daerah.

Paripurna Diprioritaskan

Menindaklanjuti hasil pengecekan tersebut, Alva Elan menginstruksikan agar kepala OPD menunda perjalanan dinas apabila waktunya bertepatan dengan jadwal rapat paripurna, kecuali untuk kegiatan yang sangat penting dan tidak dapat diwakilkan.

“Kami sudah memberikan instruksi ke depannya agar kepala OPD dapat menunda perjalanan dinas ketika ada jadwal paripurna, kecuali untuk kegiatan yang sangat penting dan mendesak yang memang tidak dapat diwakilkan,” ujar Alva Elan, Rabu, 15 Juli 2026.

Menurut Alva Elan, kehadiran kepala OPD sangat penting karena rapat paripurna sering kali menjadi forum penyampaian berbagai permasalahan masyarakat yang harus segera disikapi oleh instansi terkait.

Penilaian Kinerja dan Sanksi

Alva Elan menegaskan bahwa kehadiran dalam rapat paripurna ke depan akan memengaruhi penilaian kinerja para pejabat yang bersangkutan.

“Ke depan, tentunya kehadiran para kepala OPD di paripurna akan menjadi penilaian kami terhadap kinerja yang bersangkutan,” kata Alva Elan.

Alva Elan mengatakan, kepala OPD yang dengan sengaja tidak hadir pada agenda paripurna mendatang dapat dikenai teguran lisan maupun tertulis.

“Apabila kesengajaan untuk tidak hadir masih dilakukan, akan ada sanksi baik teguran lisan maupun tertulis yang akan kami berikan,” tambah Alva Elan.

Pernyataan Alva Elan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Wakil Bupati OKU Marjito Bachri. Saat itu, Wakil Bupati OKU Marjito Bachri secara terbuka meminta Sekda mencatat nama-nama kepala OPD yang absen langsung, terutama ketika fraksi-fraksi DPRD OKU sedang menyampaikan aspirasi masyarakat terkait persoalan teknis daerah. (radit)

Exit mobile version