Hukum & Peradilan

Sengketa Lahan 686 Meter Persegi di 16 Ulu, Mediasi Warga dan Pemkot Palembang Deadlock

Sengketa Lahan 686 Meter Persegi di 16 Ulu, Mediasi Warga dan Pemkot Palembang Deadlock
Proses mediasi sengketa perdata kepemilikan tanah seluas 686 meter persegi di kawasan Seberang Ulu I antara warga dan Pemerintah Kota Palembang menemui jalan buntu akibat tidak hadirnya pejabat prinsipal tergugat. (Foto: NUSALY.COM/Dok. Redaksi)

Ketidakhadiran pejabat prinsipal Pemerintah Kota Palembang membuat proses mediasi perdata di Pengadilan Negeri Palembang gagal mencapai kesepakatan damai.

PALEMBANG, NUSALY.COM — Upaya penyelesaian damai atas sengketa kepemilikan sebidang tanah seluas 686 meter persegi di kawasan Seberang Ulu I antara warga dan Pemerintah Kota Palembang berujung jalan buntu. Mediasi ketiga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang gagal membuahkan kesepakatan akibat ketidakhadiran pejabat prinsipal dari pihak tergugat.

Perkara perdata yang terdaftar dengan Nomor 203/Pdt.G/2026/PN Palembang ini melibatnya Khairul Anwar selaku penggugat melawan Wali Kota Palembang beserta jajaran sebagai pihak tergugat.

Dengan tidak tercapainya titik temu pada tahap mediasi, sengketa kepemilikan aset tersebut dipastikan melangkah ke tahap persidangan pokok perkara di Pengadilan Negeri Palembang.

Alasan Deadlock

Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Anton Nurdin menjelaskan bahwa kebuntuan proses mediasi yang telah berjalan sebanyak tiga kali tersebut dipicu oleh ketidakhadiran langsung pejabat pengambil keputusan dari Pemerintah Kota Palembang.

Pihak Pemkot Palembang dinilai hanya menugaskan tim dari Bagian Hukum yang tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan teknis perdamaian di lokasi mediasi.

”Mediasi ketiga sudah dilakukan di PN Palembang, namun tidak ada kata kesepakatan. Pihak Pemkot Palembang yang menjadi prinsipal tidak hadir langsung dan hanya memberikan kuasa kepada bagian hukum. Kondisi ini membuat mediasi tidak maksimal karena keputusan perdamaian tidak bisa diambil di tempat,” ujar Anton Nurdin.

Pihak penggugat menyayangkan sikap jajaran Pemkot Palembang yang dinilai belum menunjukkan iktikad kuat untuk menyelesaikan perselisihan hak atas tanah tersebut melalui mekanisme musyawarah mufakat.

Alas Hak

Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Pertahanan, RT 45, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Pihak penggugat menegaskan bahwa lahan seluas 686 meter persegi tersebut memiliki legalitas hukum yang sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4883/16 Ulu/2012 dengan Surat Ukur Nomor 168/16 Ulu/2012 atas nama Khairul Anwar SE.

Sebagian dari total hamparan lahan keluarga tersebut sebelumnya telah dihibahkan oleh pihak keluarga penggugat, sementara sisa petak tanah yang kini menjadi objek sengketa murni memiliki kepemilikan sah berstatus SHM beserta Dokumen Gambar Situasi (GS).

Penggugat menilai penguasaan atau klaim di atas lahan bersertifikat tersebut merugikan hak-hak keperdataan warga yang sah secara hukum.

Tahap Persidangan

Gagalnya tahapan mediasi membuat sengketa pertanahan ini melanjut ke proses pembacaan gugatan dan pembuktian di muka persidangan perdata Pengadilan Negeri Palembang.

Meski perkara berlanjut ke meja hijau, pihak penggugat tetap membuka pintu bagi Pemerintah Kota Palembang jika ingin menyelesaikan persoalan ini secara patut dan berkeadilan.

”Kami berharap Wali Kota Palembang menyikapi gugatan ini secara bijak dan memenuhi hak klien kami. Semoga ada kesadaran untuk menyelesaikan sengketa ini secara baik agar tidak berlarut-larut,” kata Anton. (InSan)

Exit mobile version