Persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang membeberkan bagaimana mekanisme pengendalian internal PT Semen Baturaja diduga dilonggarkan secara bertahap, mulai dari seleksi distributor hingga pembukaan kembali plafon kredit di tengah membengkaknya piutang.
PALEMBANG, NUSALY – Sidang perdana dugaan korupsi distribusi semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk tidak hanya mengungkap angka kerugian negara Rp 75,07 miliar. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga mengurai bagaimana serangkaian mekanisme pengendalian dalam tata kelola distribusi mulai dari seleksi distributor, penjaminan kredit, pembukaan plafon, hingga pengelolaan piutang diduga dilonggarkan satu demi satu sampai akhirnya BUMN tersebut menanggung piutang yang tak tertagih.
Persidangan perkara Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plg yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (23/7/2026), ini menjerat tiga terdakwa: mantan Direktur Pemasaran M. Jamil, mantan Direktur Keuangan Dede Parasade, serta Direktur Utama PT Kapuas Musi Madelyn (KMM) Djie A Lie Alianto. Majelis hakim dipimpin oleh Ali Murdiat dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU Kejati Sumsel.
Distributor tanpa seluruh syarat
Dalam sistem distribusi PT Semen Baturaja, setiap calon distributor wajib melalui proses penyaringan oleh Tim Penilai Distributor. Tim inilah yang mengevaluasi apakah sebuah perusahaan memenuhi kualifikasi teknis, memiliki jaringan pemasaran, serta aman secara finansial untuk menerima hak distribusi dan fasilitas kredit. Ketentuan SOP Pemasaran Nomor A.SOP 510000-01 juga mengharuskan calon distributor memiliki gudang penyimpanan berkapasitas minimal 250 ton guna memastikan kelancaran arus barang sebelum jaminan kredit diberikan.
Namun, dalam dakwaannya, jaksa menilai tahapan penyaringan awal tersebut tidak dilalui oleh PT KMM saat diajukan menjadi distributor pada awal 2018. Perusahaan tersebut didalilkan belum memiliki gudang penyimpanan maupun jaringan pasar retail.
Guna mengisi ketiadaan jaringan pasar tersebut, JPU mendalilkan bahwa jaringan toko milik anak perusahaan BUMN itu sendiri, yakni PT Baturaja Multi Usaha (BMU) di wilayah Palembang dan Banyuasin, dialihkan kepada PT KMM. Sementara itu, operasional PT BMU dipindahkan ke wilayah Lampung.
Aturan internal juga mewajibkan calon distributor melewati masa uji coba berupa transaksi tunai untuk menilai kemampuan pembayaran sebelum fasilitas kredit dibuka. Namun, PT KMM yang terdaftar dengan status “Distributor Khusus” untuk segmen proyek, sejak hari pertama justru langsung dialokasikan mengambil semen untuk pasar retail tanpa melalui masa transaksi tunai.
Kontrak didahulukan, dokumen menyusul
Tahap berikutnya yang disorot jaksa adalah proses penerbitan kontrak kerja sama. Kontrak Jual Beli Semen Nomor HK.01.13/241.A/2018 ditandatangani tanpa memegang berkas evaluasi resmi dari Tim Penilai Distributor. Dokumen tersebut diberi nomor registrasi menyisipkan huruf A dan diberi tanggal mundur (backdated) per 27 September 2018.
Jaksa mendalilkan, kelengkapan dokumen administrasi yang seharusnya menjadi syarat mutlak sebelum penunjukan justru baru dilengkapi setelah kontrak berlaku dan transaksi berjalan. Surat referensi bank untuk PT KMM, misalnya, baru diterbitkan pada 21 Desember 2018, atau hampir tiga bulan setelah tanggal kontrak yang tercantum dalam dokumen kerja sama.
Di luar persoalan administrasi distributor, JPU juga menguraikan dugaan penggunaan faktur silo yang menurut dakwaan dicatat sebagai penjualan pada tahun buku 2018, meski pengiriman fisik semen baru dilakukan kemudian. Pencatatan tersebut didalilkan berkaitan dengan upaya mengejar target laba dalam laporan keuangan tahunan yang berimplikasi pada penetapan dividen, bonus, serta tantiem direksi.
Menurut dakwaan, meski kelengkapan administrasi belum seluruhnya terpenuhi, PT KMM tetap diinput ke dalam sistem aplikasi transaksi perusahaan (J.D. Edward) dengan status distributor yang berhak mendapatkan plafon kredit.
Kredit dibuka meski syarat dipersoalkan
Guna mendapatkan fasilitas kredit, distributor wajib mengantongi jaminan dari lembaga penjaminan. Berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Semen Baturaja dan PT Jamkrindo, calon distributor yang dijamin harus telah bekerja sama minimal dua tahun, memiliki riwayat pembayaran lancar, tidak dalam status bermasalah, serta tidak sedang mengajukan klaim. Dakwaan menyebut PT KMM belum memenuhi kualifikasi dua tahun kerja sama tersebut.
Kendati demikian, rekomendasi kredit limit sebesar Rp 20 miliar tetap diajukan untuk PT KMM.
Aturan internal PT Jamkrindo membatasi wewenang Kepala Kantor Cabang Palembang hanya untuk menerbitkan penjaminan maksimal Rp 10 miliar per sertifikat. Menurut dakwaan JPU, pengajuan Rp 20 miliar tersebut kemudian dipecah menjadi dua permohonan terpisah masing-masing senilai Rp 10 miliar. Langkah ini membuat penerbitan jaminan dapat diputus langsung di tingkat cabang tanpa perlu melalui evaluasi kantor pusat yang berlaku untuk nilai penjaminan lebih besar.
Fasilitas kredit pun langsung dibuka hanya berdasar dokumen soft file polis penjaminan yang dikirimkan, sebelum Imbal Jasa Penjaminan (IJP) dilunasi. Fisik sertifikat polis baru diserahkan oleh PT Jamkrindo setelah kewajiban pembayaran IJP diselesaikan belakangan.
Saat piutang mulai menumpuk
Dari total penjualan Rp 155,86 miliar kepada PT KMM selama Oktober 2018 hingga April 2021, sekitar 58 persen terjadi hanya dalam satu tahun, yakni 2019. Pada periode puncak itu, nilai transaksi mencapai Rp 91,1 miliar, melonjak tajam dari tahun 2018 yang sebesar Rp 35,4 miliar. Namun, seiring tingginya volume pengambilan barang, kewajiban pembayaran mulai menunggak melampaui masa jatuh tempo.
Berdasarkan SOP Account Receivable, ketika distributor tidak memenuhi jadwal pembayaran hasil penjadwalan ulang (rescheduling), sistem Enterprise Resource Planning (ERP) semestinya mengunci otomatis (lock system) fasilitas penebusan semen. Penguncian itu membuat distributor tidak lagi dapat memperoleh Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
Namun, Jaksa Penuntut Umum membeberkan bahwa mekanisme penguncian otomatis tersebut tidak dijalankan sehingga tebusan semen tetap dapat dikeluarkan.
Peringatan audit tak menghentikan pasokan
Seiring membengkaknya piutang, Satuan Pengawasan Intern (SPI) dan unit keuangan berulang kali menyampaikan nota dinas serta peringatan resmi yang merekomendasikan penutupan plafon dan penghentian pasokan semen.
Namun, surat dakwaan memperlihatkan bagaimana rantai keputusan internal tetap meloloskan pembukaan kembali plafon kredit. Nota dinas dan permohonan yang bermula dari unit Account Receivable, diteruskan ke VP Accounting & Finance, lalu berakhir di meja Direktur Keuangan serta Direktur Pemasaran untuk memperoleh persetujuan. JPU mendalilkan, pada sedikitnya dua kesempatan di Oktober dan November 2019, alur persetujuan itu tetap berujung pada pembukaan kembali plafon meski piutang telah menembus angka Rp 50 miliar.
Pada Oktober 2019, ketika tunggakan piutang PT KMM tercatat mencapai Rp 51 miliar, peringatan audit internal tidak dieksekusi dan pembukaan plafon tebusan tetap disetujui. Sebulan kemudian, pada November 2019, meski nilai tunggakan membengkak menjadi Rp 53 miliar, lembar persetujuan tebusan semen kembali diterbitkan.
Ketika jadwal pembayaran kembali gagal dipenuhi, PT KMM memperoleh kelonggaran berupa penjadwalan ulang (rescheduling) pembayaran hingga enam kali adendum, yaitu pada Juli 2019, Maret 2020, April 2020, Januari 2021, Desember 2022, dan Februari 2025.
Selain penjadwalan ulang, perusahaan juga mengupayakan skema escrow account, yakni penggunaan nilai kontrak proyek yang dimiliki distributor sebagai dasar pemberian plafon pengeluaran semen melalui rekening khusus.
JPU juga mencatat penggunaan jaminan tambahan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT). Namun, saat dokumen APHT hendak ditandatangani di hadapan notaris, Direktur PT KMM menolak menandatanganinya dan meminta kembali sertifikat tanah tersebut. Kendati sertifikat telah ditarik kembali, fasilitas tebusan semen tetap diberikan.
Melalui serangkaian kelonggaran tersebut, penjualan semen kepada PT KMM tetap berjalan pada 2020 sebesar Rp 27 miliar dan 2021 sebesar Rp 2,2 miliar, hingga akhirnya pengiriman terhenti total pada 2022 saat piutang tak lagi tertolong.
Kerugian negara dipersoalkan di pengadilan
Menurut dakwaan JPU, rangkaian keputusan yang dinilai tidak sejalan dengan sejumlah ketentuan internal tersebut kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian negara oleh BPKP Sumatera Selatan. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perwakilan BPKP Sumsel tanggal 3 Juni 2026, kerugian keuangan negara yang dialami PT Semen Baturaja ditetapkan sebesar Rp 75.075.736.151,00.
Persidangan perkara ini menjadi perhatian publik mengingat PT Semen Baturaja (Persero) Tbk merupakan BUMN terbuka dengan kepemilikan saham 75,51 persen oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, 24,49 persen oleh publik, dan 1 lembar saham Seri A Dwiwarna milik Pemerintah RI.
Atas perbuatan tersebut, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan pasal primair melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menanggapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada persidangan Kamis mendatang.
Seluruh rangkaian dugaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan. Melalui pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti, majelis hakim akan menilai apakah berbagai keputusan yang menurut JPU menyimpang dari SOP itu merupakan tindak pidana korupsi atau bagian dari kebijakan bisnis perusahaan sebagaimana kemungkinan akan dibantah oleh para terdakwa. (dhi/InSan)
