Tuntutan JPU Kejari OKI atas kerugian negara Rp 9,5 miliar menelanjangi rapuhnya pengawasan kredit subsidi dan persekongkolan oknum perbankan bersama pengurus perusahaan mitra.
PALEMBANG, NUSALY.COM — Persidangan perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada para petambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), memasuki babak krusial. Tiga terdakwa yang menyeret nama lembaga perbankan syariah milik BUMN tersebut resmi dituntut hukuman pidana penjara antara 8,5 tahun hingga 9,5 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/8/2026).
Tuntutan yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI ini menjadi babak baru dari rentetan penanganan skandal korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9,5 miliar. Kucuran modal bersubsidi yang sejatinya dialokasikan pemerintah untuk memperkuat daya tahan ekonomi para petani tambak udang di wilayah pesisir timur OKI tersebut justru dibajak oleh persekongkolan antara oknum perbankan dan pengurus perusahaan mitra.
Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Sangkot Lumban Tobing, JPU Kejari OKI Ulfa Nauliyanti membacakan amar tuntutan secara bergantian terhadap ketiga terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing. Ketiga terdakwa tersebut yakni Sapriyadi Susanto selaku Komisaris Utama PT KIM, Liswan selaku Sekretaris PT KIM, serta Syaifudin alias Udin selaku Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi.
”Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sapriyadi Susanto dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” tegas JPU Ulfa Nauliyanti saat membacakan tuntutan di ruang sidang.
Selain pidana badan dan denda, JPU juga menuntut pidana tambahan kepada Komisaris Utama PT KIM tersebut untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 6 miliar lebih. Ketentuannya, apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 9 bulan kurungan.
Tuntutan berat turut dijatuhkan kepada terdakwa Liswan. JPU menuntut Sekretaris PT KIM ini dengan pidana penjara selama 9 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Liswan juga dibebankan membayar Uang Pengganti kerugian negara sebesar Rp 3 miliar lebih, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.
Sementara itu, dari jajaran internal perbankan, tuntutan dijatuhkan kepada Syaifudin alias Udin, pejabat Micro Relationship Manager Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Tulang Bawang Unit II. JPU menuntut Syaifudin dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam amar tuntutan untuk oknum pejabat Bank Syariah Indonesia (BSI) ini, JPU merinci perhitung uang pengganti yang harus ditanggung terdakwa. Syaifudin semula dibebankan Uang Pengganti sebesar Rp 71 juta. Namun, karena terdakwa telah menyerahkan uang titipan perkara sebesar Rp 68 juta ke kas kejaksaan, sisa Uang Pengganti yang wajib dibayarkan menjadi Rp 3 juta. Jika sisa uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Uji Aturan Baru dan Celah Penyaluran Kredit
Dalam perkara ini, JPU Kejari OKI menerapkan konstruksi hukum berlapis yang menggabungkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan undang-undang tindak pidana korupsi. Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penggunaan Pasal 603 KUHP Baru juncto Pasal 20 ini menegaskan bentuk pertanggungjawaban pidana atas perbuatan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama (deelneming), yang melibatkan peran pejabat pemberi kredit di lembaga perbankan BUMN dan pihak swasta selaku pengelola fasilitas kemitraan.
Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) pada dasarnya dirancang menggunakan skema subsidi bunga dari pemerintah agar rakyat kecil, termasuk petambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, OKI, bisa mengakses modal kerja secara terjangkau. Namun, fakta persidangan menyingkap bahwa persekongkolan antara lini analis kredit BSI KCP Tulang Bawang Unit II dan pengurus PT KIM telah membelokkan mekanisme pengawasan perbankan, sehingga fasilitas kredit negara tersebut gagal menjangkau penerima manfaat secara sah dan merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Atas pembacaan amar tuntutan dari JPU Kejari OKI tersebut, ketiga terdakwa melalui tim advokat masing-masing menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menunda persidangan dan menjadwalkan agenda pembacaan pledoi pada persidangan pekan depan. (InSan)
