Pelarian panjang seorang pemuda yang nekat menghabisi nyawa tetangganya berakhir di tangan polisi, mengungkap potret rapuhnya relasi sosial akibat gesekan emosi spontan
MUARADUA, NUSALY – Pelarian panjang seorang tersangka pembunuhan di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan, akhirnya kandas di tangan aparat penegak hukum.
Kasus yang sempat bergulir tanpa kepastian selama dua tahun ini tidak hanya mengungkap keberhasilan pengejaran kepolisian, tetapi juga menyingkap tabir kelam mengenai bagaimana provokasi verbal dan hilangnya kontrol emosi dapat berujung pada tragedi kemanusiaan yang fatal.
Tersangka pembunuhan berencana tersebut, seorang pemuda berinisial E (24), berhasil diringkus tanpa perlawanan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres OKU Selatan.
Petugas membekuk pelaku langsung di kediamannya yang berlokasi di Desa Durian Sembilan, Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
E terbukti melakukan aksi kekerasan mematikan yang merenggut nyawa korban berinisial S (41), yang merupakan tetangga dekatnya sendiri.
Sejak jasad korban ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan di pinggir jalan dua tahun lalu, pelaku langsung menghilang dari radar lingkungan dan berpindah-pindah tempat persembunyian untuk menghindari kejaran petugas.
Berawal dari ruang judi digital
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengungkapkan bahwa terungkapnya perkara ini merupakan hasil kerja keras dan komitmen profesional penyidik dalam mengumpulkan alat bukti secara bertahap.
Meskipun peristiwa pidana tersebut telah berlangsung cukup lama, polisi tetap melacak keberadaan pelaku guna menegakkan keadilan bagi keluarga korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif pasca-penangkapan, terungkap bahwa motif utama eksekusi berdarah ini dilandasi oleh rasa sakit hati dan dendam mendalam yang dipendam oleh pelaku.
Tersangka mengaku tidak sanggup menahan amarah karena korban kerap mengeluarkan perkataan ofensif yang merendahkan harga diri ibu kandungnya.
Puncak ketegangan psikologis tersebut terjadi ketika E sedang bertamu ke rumah korban yang letaknya tidak berjauhan dari kediamannya.
Di sela-sela aktivitas bersama memainkan judi slot (online slot), keduanya secara tidak sengaja melihat ibu kandung pelaku tengah menjemur pakaian di pelataran. Pada momen itulah, korban diduga mengalihkan pandangan dan melontarkan kalimat bernada pelecehan seksual yang ditujukan kepada ibu pelaku.
“Saya bertamu dengan S, kami itu lagi main slot, terus kami melihat ibu saya sedang menjemur pakaian. Korban ini langsung mengalihkan pandangannya ke arah ibu saya sambil mengeluarkan kata-kata bernada pelecehan. Saya tidak senang,” ujar E di hadapan penyidik, Jumat (5/6/2026).
Konsekuensi hukum undang-undang baru
Pernyataan tidak senonoh dari korban seketika memicu sirkuit amarah di benak tersangka. Diselimuti rasa tidak terima, E menyusun rencana untuk menghabisi nyawa korban hingga akhirnya S ditemukan tewas mengenaskan dengan luka parah di tepi jalan umum. Setelah melancarkan aksinya, ketakutan akan jerat hukum memaksa pemuda tersebut memilih jalan sebagai buronan.
Kini, setelah dua tahun menghindar, E harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat di meja hijau. Berbeda dengan penanganan kasus lama pada umumnya, dalam perkara ini penyidik Polres OKU Selatan bakal menjerat tersangka dengan menggunakan instrumen hukum nasional yang baru.
Pelaku dibidik dengan Pasal 458 dan/atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Ketentuan berlapis tersebut mengatur sanksi pidana formil yang tegas terkait dengan tindak pidana pembunuhan biasa serta pembunuhan yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Tragedi berdarah di Kecamatan Buay Pemaca ini menyisakan refleksi sosiologis yang mendalam bagi kehidupan bertetangga di tingkat tapak.
Kombinasi antara paparan aktivitas judi digital dan ketidakmampuan mengelola konflik akibat pelecehan verbal terbukti menjadi pemantik destruktif yang menghancurkan masa depan.
Ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara lama ini diharapkan mampu memulihkan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat keras akan pentingnya menjaga etika komunikasi di dalam ruang sosial kemasyarakatan. (andi)
NUSALY.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan kabar pilihan editor dan breaking news di nusaly.com. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.. Gabung saluran WhatsApp NUSALY.com sekarang
