Hukum

Mantan Pejabat OKI Terbukti Korupsi Dana Insentif Imam Masjid, Divonis 2 Tahun Penjara

×

Mantan Pejabat OKI Terbukti Korupsi Dana Insentif Imam Masjid, Divonis 2 Tahun Penjara

Share this article
Mantan Pejabat OKI Terbukti Korupsi Dana Insentif Imam Masjid, Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Pejabat OKI Terbukti Korupsi Dana Insentif Imam Masjid, Divonis 2 Tahun Penjara

Palembang, Nusaly.com – Kabar mengejutkan datang dari Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. Latu Unra, mantan Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), divonis 2 tahun penjara atas kasus korupsi dana insentif imam masjid. Tak hanya itu, Latu juga dikenai denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini dibacakan langsung oleh Majelis Hakim Kristianto Sahat H Sianipar pada Senin, 5 Agustus 2024. Dalam persidangan, terungkap bahwa Latu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

Dana Insentif yang Disalahgunakan

Kasus ini bermula dari adanya bantuan insentif yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKI kepada 94 imam masjid di wilayahnya. Bantuan ini diberikan setiap bulan, dengan nominal yang berbeda antara imam masjid desa dan kecamatan.

Pada tahun 2021, imam masjid desa menerima Rp100 ribu per bulan, sedangkan imam masjid kecamatan menerima Rp150 ribu. Nominal ini kemudian meningkat pada tahun 2022 menjadi Rp150 ribu untuk imam masjid desa dan Rp200 ribu untuk imam masjid kecamatan.

Namun, alih-alih menyalurkan dana tersebut kepada para imam masjid, Latu justru menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Aksi culas ini dilakukan selama 2 tahun, dengan total dana yang diselewengkan mencapai lebih dari Rp201 juta.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan kepada Latu ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, Tria Hadi Kusuma. Sebelumnya, JPU menuntut Latu dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan.

Menanggapi putusan hakim, Latu menyatakan menerima vonis tersebut. Sementara itu, JPU menyatakan pikir-pikir, yang berarti masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atau tidak.

Sorotan Publik Terhadap Pengelolaan Dana Bantuan Sosial

Kasus korupsi yang melibatkan Latu Unra ini menjadi sorotan publik, terutama terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten OKI. Banyak pihak yang mempertanyakan pengawasan terhadap penyaluran dana bansos, sehingga kasus seperti ini bisa terjadi.

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para pejabat publik untuk selalu amanah dalam menjalankan tugasnya. Dana bansos yang seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat, jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Vonis 2 tahun penjara terhadap Latu Unra menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia, bahkan di tingkat kabupaten. Oleh karena itu, perlu adanya upaya bersama untuk mencegah dan memberantas korupsi, agar dana publik dapat digunakan sebagaimana mestinya. (InSan)

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.