Hukum

Tuntutan 14 Tahun Penjara untuk Gandi, Terdakwa Pembunuhan di Bawah Jembatan Ampera

×

Tuntutan 14 Tahun Penjara untuk Gandi, Terdakwa Pembunuhan di Bawah Jembatan Ampera

Share this article
Tuntutan 14 Tahun Penjara untuk Gandi, Terdakwa Pembunuhan di Bawah Jembatan Ampera
Tuntutan 14 Tahun Penjara untuk Gandi, Terdakwa Pembunuhan di Bawah Jembatan Ampera

Palembang, Nusaly.com – Sidang kasus pembunuhan yang menggemparkan publik Palembang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (5/8). Kali ini, agenda sidang adalah pembacaan tuntutan terhadap Ginda Lesmana alias Gandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan Rocki Saputra di bawah Jembatan Ampera pada Desember tahun lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Romi Pasolini, dengan tegas membacakan tuntutannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Eddy Cahyono. JPU menyatakan bahwa Gandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dalam pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ginda Lesmana dengan pidana penjara selama 14 tahun,” tegas JPU Romi Pasolini.

Tuntutan ini didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Gandi, bersama dengan rekannya Padli (yang masih buron), terlibat dalam pertengkaran dengan korban, Rocki Saputra, di bawah Jembatan Ampera pada malam kejadian. Pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang mengakibatkan kematian Rocki.

Kronologi Kejadian

Peristiwa tragis ini bermula saat Gandi, Padli, dan Rocki sedang minum tuak bersama di sebuah warung di bawah Jembatan Ampera pada Jumat malam, 15 Desember 2023. Entah apa pemicunya, terjadi selisih paham antara Rocki dan Padli.

Situasi memanas dengan cepat. Secara spontan, Padli mengambil pisau milik Gandi dan menusukkannya ke dada Rocki. Tidak berhenti di situ, Gandi ikut menyerang Rocki dengan memukul perutnya dan menendangnya hingga korban terjatuh dan tewas di tempat. Setelah melakukan tindakan keji tersebut, Gandi dan Padli melarikan diri dari lokasi kejadian.

Sidang Pekan Depan: Pembacaan Nota Pembelaan

Setelah mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Gandi untuk menyampaikan nota pembelaannya. Gandi memilih untuk membacakan nota pembelaannya pada sidang pekan depan.

Sidang selanjutnya akan menjadi momen krusial bagi Gandi untuk menyampaikan argumen-argumennya dan berusaha meringankan hukuman yang mungkin dijatuhkan kepadanya. Namun, dengan bukti-bukti yang kuat dan tuntutan JPU yang tegas, Gandi menghadapi tantangan berat untuk meyakinkan majelis hakim.

Kasus pembunuhan di bawah Jembatan Ampera ini menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian diri dan penyelesaian konflik secara damai. Tindakan kekerasan tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga menghancurkan masa depan pelaku.

Kita berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya, serta memberikan pelajaran berharga bagi masyarakat luas. ***