Headline

Pembunuhan Ita Anggraini, Motif Sakit Hati, Pacar Jadi Tersangka, Lokasi Kejahatan Terungkap

×

Pembunuhan Ita Anggraini, Motif Sakit Hati, Pacar Jadi Tersangka, Lokasi Kejahatan Terungkap

Share this article
Pembunuhan Ita Anggraini, Motif Sakit Hati, Pacar Jadi Tersangka, Lokasi Kejahatan Terungkap
Pembunuhan Ita Anggraini, Motif Sakit Hati, Pacar Jadi Tersangka, Lokasi Kejahatan Terungkap

Ogan Ilir, NUSALY – Kasus pembunuhan Ita Anggraini (46), yang jenazahnya ditemukan mengapung di bawah Jembatan Pesona Ogan Ilir, terus menguak tabir misterinya. Setelah sebelumnya polisi berhasil menangkap pelaku, kini motif dan lokasi kejahatan yang sebenarnya terungkap.

Pacar Korban Jadi Tersangka

Pelaku pembunuhan ternyata adalah Akmaludin (51), kekasih korban sendiri. Penangkapan Akmaludin dilakukan di sebuah hutan dekat rumahnya di Desa Tanjung Seteko, Kecamatan Indralaya, pada Selasa malam (20/8).

“Pelaku berhasil kita tangkap setelah melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, dalam konferensi pers pada Rabu (21/8/2024).

Motif Sakit Hati yang Mendalam

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa motif pembunuhan ini adalah sakit hati yang mendalam. Akmaludin mengaku merasa terhina dan dikhianati oleh Ita Anggraini.

“Jadi korban dan tersangka ini ada hubungan, kemudian korban cekcok dengan tersangka lalu korban berkata kasar terhadap tersangka yang menyebabkan tersangka sakit hati dan berniat membunuh korban,” ungkap AKP Ilham.

Lokasi Kejahatan: Bukan di Jembatan

Fakta baru yang juga terungkap dalam penyelidikan ini adalah lokasi pembunuhan. Ternyata, Ita Anggraini tidak dibunuh di Jembatan Pesona, melainkan di sebuah hutan dekat rumah pelaku.

“Pada Sabtu (17/8), sekitar pukul 23.30 WIB, korban bertemu dengan pelaku di hutan tersebut,” jelas AKP Ilham. “Di sanalah pelaku menghabisi nyawa korban dengan menusuknya dua kali di bagian dada dan leher.”

Jasad Dibuang dari Jembatan

Setelah melakukan pembunuhan, Akmaludin membawa jasad Ita ke Jembatan Pesona Tanjung Senai dan membuangnya ke sungai dari atas jembatan. Ia bahkan sempat memasang pemberat pada tubuh korban agar tenggelam, dalam upaya menghilangkan jejak kejahatannya.

Jeratan Hukum Menanti

Atas perbuatannya, Akmaludin dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ia terancam hukuman berat atas tindakan keji yang telah merenggut nyawa seseorang.

Kasus pembunuhan Ita Anggraini ini menjadi pengingat akan betapa bahayanya emosi yang tak terkendali. Sakit hati dan dendam bisa mendorong seseorang melakukan tindakan di luar batas kemanusiaan.

Kita semua perlu belajar untuk mengelola emosi dengan baik dan mencari jalan keluar yang damai dalam menghadapi konflik. Jangan biarkan amarah menguasai diri dan berujung pada penyesalan yang tak berkesudahan. ***

NUSALY Channel

Dapatkan kabar pilihan editor dan breaking news di Nusaly.com WhatsApp Channel. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.